Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan bahwa selisih dana ibadah haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah dan tidak masuk ke kas negara. Keterangan tersebut disampaikan saat ia memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Fadlul dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Perkara ini menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fadlul menjelaskan mekanisme pengelolaan biaya haji yang murni bersumber dari setoran jemaah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik kategori reguler maupun khusus, dipastikan tidak menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fadlul juga menyatakan sepanjang pengetahuannya tidak ada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik dari perputaran dana haji tersebut.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Penjelasan mengenai struktur pembiayaan haji ini mengemuka di tengah upaya pembuktian dakwaan jaksa. Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, atau secara keseluruhan mencapai sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar). Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai Rp622.090.207.166,41.
Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Ishfah bersama tiga pihak lain, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Jaksa penuntut umum sebelumnya menguraikan dalam sidang Selasa (11/8) bahwa kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dialokasikan secara non-prosedural kepada jemaah tanpa masa tunggu (T0) dan jemaah masa tunggu tertentu (TX). Langkah ini diambil untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang diduga disertai penarikan uang percepatan (fee) serta penetapan alokasi kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian.






