Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari hasil penindakan dan penanganan wajib pajak bermasalah di industri besi dan baja.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut bersumber dari penanganan kelompok utama 38 wajib pajak sektor besi dan baja, serta pengembangan penelusuran rantai transaksi yang melibatkan ratusan wajib pajak lainnya.
Dari penanganan langsung terhadap 38 wajib pajak, otoritas pajak berhasil mengamankan penerimaan sebesar Rp326,60 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp96,08 miliar dari setoran melalui fungsi pengawasan, dan Rp6,33 miliar dari tindak lanjut fungsi pemeriksaan.
Gubernur BI Destry Damayanti Usung Prinsip 3I plus S dalam Perumusan Kebijakan

Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, status penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut terbagi ke dalam sejumlah tahapan. Sebanyak 8 wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, 14 wajib pajak berada pada tahap case building, 1 wajib pajak telah disetujui usulan bukti permulaannya, dan 3 wajib pajak dalam proses pengawasan.
Sementara itu, 12 wajib pajak telah menyelesaikan proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dari jumlah yang rampung tersebut, penanganan 11 wajib pajak dihentikan setelah mereka melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sedangkan 1 wajib pajak lainnya diusulkan untuk melangkah ke tahap penyidikan. Terkait kepatuhan pembayaran, tercatat 16 wajib pajak menyetor kewajibannya lewat mekanisme pengawasan dan 13 wajib pajak membayar melalui jalur pemeriksaan.
Hasil Pengembangan Rantai Transaksi
Selain menangani 38 entitas utama, DJP memperluas penelusuran ke rantai transaksi bisnis besi dan baja untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Langkah pengembangan ini menyasar 485 wajib pajak dan menghasilkan setoran pajak sebesar Rp380,50 miliar.
IHSG Diproyeksikan Menguat Terbatas Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Otoritas juga menggelar Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya yang menyumbang penerimaan sebesar Rp118,18 miliar. Secara keseluruhan, total penerimaan dari hasil pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak utama tersebut mencapai Rp498,68 miliar, sehingga menggenapkan total penerimaan negara menjadi Rp825,28 miliar.
Dalam proses penegakan hukum ini, DJP mengidentifikasi berbagai modus ketidakpatuhan perpajakan. Pola kecurangan yang ditemukan antara lain penjualan barang yang sengaja tidak dilaporkan dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, peredaran uang menggunakan rekening atas nama pihak lain (nominee), skema pembayaran langsung dari pelanggan ke pihak pemasok, serta penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang tidak berbasis transaksi riil.






