Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat mengalami perombakan pucuk pimpinan setelah Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat resmi meletakkan jabatan mereka. Keputusan ini memicu babak baru konsolidasi di internal partai berlambang bintang emas tersebut.
Pengunduran diri Ridho Rahmadi diterima secara resmi dalam Musyawarah Majelis Syura ke-8 pada 26 Agustus 2026. Langkah tersebut disusul oleh Taufik Hidayat yang menyatakan mundur terhitung sejak 20 Agustus 2026 dengan pertimbangan bahwa kepengurusan sekretaris jenderal merupakan satu paket bersama ketua umum.
Alasan Pengunduran Diri dan Beban Ganda
Faktor pembagian waktu menjadi alasan utama di balik mundurnya Ridho Rahmadi. Selain memimpin partai, Ridho mengemban tugas sebagai Direktur Politeknik AI di Yogyakarta. Selama kurang lebih satu tahun terakhir, mobilitas bolak-balik Yogyakarta-Jakarta untuk menjalankan dua amanah tersebut berdampak langsung pada kondisi kesehatannya.
Alasan Ketua Umum dan Sekjen Partai Ummat Mundur dari Jabatannya

Sebelum memutuskan mundur, Ridho telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, keluarga, serta Sekretaris Majelis Syura. Meski tak lagi duduk di kursi ketua umum DPP, Ridho tetap berkiprah di partai sebagai anggota Majelis Syura.
Mandat Kepengurusan Sementara
Untuk mengisi kekosongan, Majelis Syura menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Muhammad Sadiq sebagai Plt Sekretaris Jenderal. Duet kepemimpinan transisi ini memikul tiga mandat utama: menjaga roda operasional organisasi tetap berjalan, memimpin konsolidasi nasional, serta mengurus perubahan administratif kepengurusan ke Kementerian Hukum.
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Diduga Jaringan China

Langkah konsolidasi ini menjadi ujian krusial bagi kepengurusan baru di tengah riwayat dinamika internal partai. Pada 2025, perubahan AD/ART oleh Majelis Syura sempat menuai penolakan dari 27 DPW melalui rapat kerja nasional, bahkan berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT serta deklarasi pembubaran diri oleh pengurus wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dualisme klaim juga sempat mengemuka pada April 2026 saat Aznur Syamsu, ketua umum hasil Munas Jakarta Juni 2025, mengungkapkan adanya dua berkas permohonan pengesahan kepengurusan yang sama-sama diajukan ke Kementerian Hukum. Kehadiran pimpinan sementara kini dituntut untuk merampungkan urusan legalitas dan memastikan soliditas organisasi menjelang agenda-agenda politik mendatang.






