Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Febrio Adianto terkait penyelidikan kasus kematian Sutrimo. Pemeriksaan ini direncanakan menyusul informasi keterlibatannya saat membawa jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa Febrio masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan setelah adanya usulan dari pihak keluarga korban. Keluarga almarhum sebelumnya mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa sejumlah nama guna membuat terang peristiwa tersebut.
"Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter Forensik Kolegial, bersama Bapak Dir Reserse Kriminal Umum," ujar Budi mengenai rilis kesimpulan medis jenazah Sutrimo yang masih disiapkan.
BGN Minta Kepala SPPG Dipecat Usai 500 Santri Keracunan di Sidoarjo

Saat ini penyidik masih menanti laporan resmi uji Laboratorium Forensik (Labfor) atas jasad korban, yang mencakup pemeriksaan jaringan tubuh, pengujian DNA, serta deteksi zat tertentu yang ditemukan selama proses autopsi.
Sebelumnya, langkah ekshumasi terhadap makam Sutrimo telah dilakukan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Ekshumasi tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari 27 orang saksi. Rincian saksi tersebut meliputi tujuh orang sopir ambulans鈥攖erdiri atas dua pengemudi ambulans P3D, dua penjemput korban dari lokasi kejadian ke RS Muhammadiyah, dua pengantar jenazah dari RS Muhammadiyah ke Banyumas, serta satu pengemudi ambulans lainnya.
Alasan Ketua Umum dan Sekjen Partai Ummat Mundur dari Jabatannya

Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga pihak rumah sakit (dua personel keamanan dan satu dokter), dua orang pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar tempat kejadian perkara, tiga orang keluarga almarhum, seorang teman korban, seorang perangkat desa, serta tiga orang terkait laporan di Bareskrim Polri.
Di tengah bergulirnya proses hukum, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menepis kabar yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga) di kediamannya. Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa Sutrimo bertugas menjaga sekaligus menempati sebuah rumah kosong, bukan bertindak sebagai Karumga.






