Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tidak melakukan aksi borong (panic buying) maupun menimbun masker di tengah kekhawatiran dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah memastikan ketersediaan masker secara nasional masih dalam kondisi aman dan mencukupi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, merespons kabar mengenai kelangkaan stok serta lonjakan harga masker di pasaran. Menurutnya, hambatan stok yang sempat muncul hanya terpantau di sejumlah titik pada tingkat pedagang eceran, bukan karena terputusnya rantai pasok utama.
"Stok di tingkat produsen dan distributor masih mencukupi," ujar Aji saat menanggapi isu peredaran alat pelindung pernapasan tersebut. Masyarakat diminta membeli masker secara wajar sesuai kebutuhan harian masing-masing.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Penyaluran Bantuan dan Alternatif Masker
Guna mengantisipasi dampak kesehatan akibat abu vulkanik, Kemenkes telah mendistribusikan lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis ke sejumlah wilayah terdampak paling parah. Logistik kesehatan gratis tersebut disalurkan ke wilayah Lampung, Banten, Jawa Barat, hingga Jakarta, bersama dengan ribuan kacamata pelindung (goggles), obat-obatan, serta alat kesehatan penunjang.
Mengenai jenis perlindungan, masyarakat diimbau tidak terpaku pada varian tertentu. Jika masker jenis N95, KN95, KF94, atau yang setara belum tersedia di toko terdekat, masker medis standar dapat digunakan secara tepat sebagai alternatif pencegahan paparan partikel abu.
Perlindungan saluran pernapasan menjadi krusial mengingat ancaman abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap paru-paru. Terkait risiko tersebut, Prof. Tjandra Yoga Aditama dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan bahwa paparan partikel debu vulkanik dapat menimbulkan gangguan mulai dari iritasi saluran napas hingga risiko asfiksia.
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Sanksi Tegas bagi Pelaku Penimbunan
Kemenkes memperingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan situasi bencana untuk menaikkan harga secara tidak wajar atau menahan distribusi barang. Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan atau membatasi peredaran masker secara melawan hukum dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, di samping ancaman sanksi pidana.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau lonjakan harga yang dinilai tidak wajar, Kemenkes membuka layanan pengaduan resmi. Laporan dapat disampaikan langsung melalui kontak WhatsApp di nomor 0821-14870070 dan 0838-30032003, atau lewat aplikasi Mobile Alkes.






