Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menyelidiki dugaan tindak pidana terkait insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Langkah penegakan hukum tersebut diambil menyusul terjadinya kebakaran berulang di kawasan konservasi tersebut. Kemenhut telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendalaman menyeluruh, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan, penelusuran informasi, hingga pemeriksaan langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaan investigasi ini, Ditjen Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk memverifikasi temuan-temuan di lapangan.
Racing Santander Tundukkan Deportivo Alaves 2-1 di El Sardinero

Libatkan Pakar Karhutla dan Kerusakan Lingkungan
Untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Kemenhut melibatkan dua akademisi independen, yakni pakar kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo serta pakar kerusakan tanah dan lingkungan Prof. Basuki Wasis.
Keterlibatan para ahli ditujukan guna melakukan kajian komprehensif mengenai pemicu kebakaran serta menganalisis dampak kerusakan ekologis yang dialami kawasan TNBTS. Hasil studi forensik lingkungan ini nantinya akan digunakan sebagai landasan pembuktian ilmiah dalam proses hukum.
Espanyol Kalahkan Osasuna 2-0, Roberto Fernandez Borong Dua Gol

Investigasi terhadap karhutla di Bromo merupakan bagian dari upaya intensif penindakan kejahatan lingkungan di kawasan konservasi. Kemenhut memastikan seluruh fakta yang terkumpul akan ditindaklanjuti sesuai regulasi hukum yang berlaku guna mencegah perusakan ekosistem serupa berulang kembali.






