Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Provinsi Riau. Dalam penanganan perkara kejahatan kehutanan tersebut, pihak Kemenhut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengungkapan aktivitas ilegal ini berawal dari langkah jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berhasil menemukan indikasi pembalakan liar melalui pelaksanaan kegiatan patroli serta pemantauan dari udara.
Kasus dugaan pembalakan liar tersebut terungkap saat Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melaksanakan agenda pemantauan udara. Patroli udara tersebut awalnya dijalankan petugas dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait kebakaran hutan. Namun, saat tim melakukan pemantauan udara di atas kawasan konservasi, petugas justru menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar yang sedang berlangsung di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Setelah indikasi pembalakan liar tersebut ditemukan, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar pada 16 Agustus 2026. Menurut Hari Novianto, aktivitas pembalakan liar yang menghasilkan temuan tumpukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan.
Kemenhut Ungkap Berbagai Tantangan Pemadaman Kebakaran Hutan di Kawasan Gambut Way Kambas

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah memproses enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah diproses tersebut diketahui masing-masing berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Selain enam orang yang sudah berhasil diproses, Hari Novianto juga mengonfirmasi bahwa beberapa pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, beserta sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Upaya penindakan atas aktivitas pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian ekosistem. Januanto menegaskan bahwa perlindungan yang dijalankan tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan tegakan hutan, melainkan juga untuk melindungi habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta mempertahankan fungsi ekologis hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.






