berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau dan Tetapkan Enam Tersangka

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 00.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau dan Tetapkan Enam Tersangka
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Provinsi Riau. Dalam penanganan perkara kejahatan kehutanan tersebut, pihak Kemenhut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengungkapan aktivitas ilegal ini berawal dari langkah jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berhasil menemukan indikasi pembalakan liar melalui pelaksanaan kegiatan patroli serta pemantauan dari udara.

Kasus dugaan pembalakan liar tersebut terungkap saat Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melaksanakan agenda pemantauan udara. Patroli udara tersebut awalnya dijalankan petugas dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait kebakaran hutan. Namun, saat tim melakukan pemantauan udara di atas kawasan konservasi, petugas justru menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar yang sedang berlangsung di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Setelah indikasi pembalakan liar tersebut ditemukan, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar pada 16 Agustus 2026. Menurut Hari Novianto, aktivitas pembalakan liar yang menghasilkan temuan tumpukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

Baca Juga

WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

WN Malaysia Tewas Saat Diving di Nusa Penida, Diduga Karena Henti Napas

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah memproses enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah diproses tersebut diketahui masing-masing berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Selain enam orang yang sudah berhasil diproses, Hari Novianto juga mengonfirmasi bahwa beberapa pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat penegak hukum.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, beserta sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

Upaya penindakan atas aktivitas pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian ekosistem. Januanto menegaskan bahwa perlindungan yang dijalankan tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan tegakan hutan, melainkan juga untuk melindungi habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta mempertahankan fungsi ekologis hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemenhut

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap