berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau dan Tetapkan Enam Tersangka

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 00.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau dan Tetapkan Enam Tersangka
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Provinsi Riau. Dalam penanganan perkara kejahatan kehutanan tersebut, pihak Kemenhut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengungkapan aktivitas ilegal ini berawal dari langkah jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berhasil menemukan indikasi pembalakan liar melalui pelaksanaan kegiatan patroli serta pemantauan dari udara.

Kasus dugaan pembalakan liar tersebut terungkap saat Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melaksanakan agenda pemantauan udara. Patroli udara tersebut awalnya dijalankan petugas dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait kebakaran hutan. Namun, saat tim melakukan pemantauan udara di atas kawasan konservasi, petugas justru menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar yang sedang berlangsung di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Setelah indikasi pembalakan liar tersebut ditemukan, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar pada 16 Agustus 2026. Menurut Hari Novianto, aktivitas pembalakan liar yang menghasilkan temuan tumpukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

Baca Juga

Kemenhut Ungkap Berbagai Tantangan Pemadaman Kebakaran Hutan di Kawasan Gambut Way Kambas

Kemenhut Ungkap Berbagai Tantangan Pemadaman Kebakaran Hutan di Kawasan Gambut Way Kambas

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah memproses enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah diproses tersebut diketahui masing-masing berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Selain enam orang yang sudah berhasil diproses, Hari Novianto juga mengonfirmasi bahwa beberapa pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat penegak hukum.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, beserta sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Upaya penindakan atas aktivitas pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian ekosistem. Januanto menegaskan bahwa perlindungan yang dijalankan tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan tegakan hutan, melainkan juga untuk melindungi habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta mempertahankan fungsi ekologis hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemenhut

Berita Terbaru Lainnya

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Ditargetkan Terbentuk Satu Tahun Setelah Undang-Undang DisahkanKarhutla Way Kambas Diduga Sengaja Dibakar, TNWK Pantau Kondisi Satwa LiarKata Ekonom dan Perencana Keuangan soal Simpanan Emas Warga RI Capai 1.800 TonBNPB Catat 8.900 Hektare Lahan Terbakar di Kalsel dan Kerahkan Personel di Enam ProvinsiKomdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTTKemenhut Ungkap Berbagai Tantangan Pemadaman Kebakaran Hutan di Kawasan Gambut Way KambasLink Foto Pray For Kalimantan 2026 Gratis untuk Medsos dan Update Sebaran KarhutlaProfil Ari Askhara, Eks Bos Garuda yang Mundur dari Dirut HUMI

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap