Penerapan regulasi penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Dinamika penegakan hukum tersebut mengemuka secara mendalam dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) malam. Persidangan ini menjadi sarana penting untuk menelaah bagaimana instrumen aturan baru harus diterapkan secara tepat, cermat, dan sesuai kaidah hukum oleh aparat penegak hukum.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Mahrus Ali dihadirkan untuk memberikan keterangan keahlian mengenai pergeseran norma hukum materiil dan formil yang wajib dipatuhi penyidik pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penjelasan yang dipaparkan di hadapan majelis hakim menguraikan batasan kewenangan penyidik, keharusan penyesuaian pasal sangkaan berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana, penerapan prinsip hukum transisi, hingga keterkaitan mutlak antara tindak pidana asal dan tindak pidana lanjutan dalam konstruksi penanganan perkara pencucian uang.
Dinamika Hukum TPPU dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Persidangan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi forum penting dalam menguji keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) malam tersebut, keterangan ahli hukum pidana Mahrus Ali membedah aspek yuridis seputar tata cara dan penerapan pasal dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya, Mahrus Ali menggarisbawahi bahwa pembaruan hukum pidana menuntut kepatuhan penuh terhadap asas legalitas dan ketertiban administrasi penyidikan. Kehadiran regulasi baru dalam sistem perundang-undangan pidana membawa konsekuensi langsung terhadap tata cara penyidikan, sehingga aparat penegak hukum wajib menyesuaikan seluruh tindakan hukum dengan dasar perundang-undangan yang sah dan berlaku.
Forum praperadilan ini menjadi sarana pengujian terhadap ketaatan penyidik atas ketentuan hukum yang berlaku. Mahrus Ali menempatkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak-hak prosedural sebagai tolok ukur utama, guna memastikan bahwa penetapan status hukum dan tindakan penyidikan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat penegak hukum.
Tempus Delicti dan Penerapan Wajib Pasal 607 KUHP Baru
Salah satu pokok pemikiran mendasar yang dipaparkan oleh Mahrus Ali berkaitan dengan penentuan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang yang terjadi setelah tanggal 1 Januari 2026 secara mutlak wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama yang tidak dapat disimpangi oleh penyidik untuk setiap perbuatan yang dilakukan setelah tanggal tersebut.
Penerapan pasal pidana harus mengacu secara ketat pada waktu dilakukannya tindak pidana. Mahrus menerangkan bahwa apabila perbuatan TPPU dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan secara resmi, maka ketentuan hukum yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, tergantung pada bentuk perbuatan konkret yang disangkakan kepada pelaku.
Kewajiban merujuk pada Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP ini menegaskan bahwa penegak hukum tidak memiliki keleluasaan untuk mengabaikan aturan hukum yang telah berlaku efektif. Tempus delicti menjadi elemen kunci yang mengunci dan menentukan norma pidana materiil mana yang sah untuk diberlakukan terhadap perbuatan pidana yang diselidiki maupun disidik.
Larangan Penggunaan Pasal Alternatif UU TPPU Pascapemberlakuan KUHP Baru
Konsekuensi yuridis langsung dari berlakunya aturan baru dalam KUHP adalah tertutupnya ruang bagi penyidik untuk menggunakan pasal-pasal alternatif dari regulasi terdahulu. Mahrus Ali menjelaskan secara tegas bahwa penyidik tidak dapat lagi mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU untuk menangani perkara-perkara dengan tempus delicti yang terjadi setelah aturan baru KUHP berlaku.
Praktik merumuskan sangkaan secara alternatif dengan menyandingkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU lama terhadap peristiwa pidana yang terjadi pascapemberlakuan KUHP dinilai bertentangan dengan prinsip ketepatan hukum. Penegak hukum diwajibkan untuk secara konsisten mendasarkan konstruksi hukum perkaranya hanya pada norma yang berlaku sah pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan.
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Desa Limbung Kalbar

Larangan penggunaan pasal alternatif UU TPPU ini memberikan kejelasan bagi kepastian hukum. Mahrus menegaskan bahwa aparat penyidik harus secara tepat memilah rezim hukum yang berlaku berdasarkan waktu perbuatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara pasal-pasal dalam UU TPPU terdahulu dengan norma baru dalam Pasal 607 KUHP.
Penerapan Prinsip Lex Favorio pada Masa Transisi Peraturan
Selain menjelaskan perkara yang perbuatannya terjadi setelah aturan baru berlaku, Mahrus Ali turut memaparkan penanganan yuridis terhadap tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum regulasi baru tersebut diberlakukan. Terhadap perkara dengan tempus delicti sebelum berlakunya aturan baru, penyidik diwajibkan untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip lex favorio.
Prinsip lex favorio merupakan asas fundamental dalam hukum pidana yang mewajibkan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan. Mahrus menjelaskan bahwa manakala terdapat masa transisi atau perubahan hukum dari regulasi lama ke regulasi baru, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan aturan mana yang memberikan keringanan bagi pihak yang berperkara.
Melalui prinsip lex favorio, penyidik dituntut untuk membandingkan secara saksama ketentuan perundang-undangan lama dengan ketentuan baru yang mulai berlaku. Penegakan hukum pada masa peralihan harus selalu berpijak pada ketentuan yang memberikan posisi hukum paling menguntungkan sesuai amanat asas tersebut.
Komparasi Ancaman Pidana antara UU TPPU dan Pasal 607 KUHP
Penerapan prinsip lex favorio berkaitan erat dengan perbandingan ancaman sanksi pidana yang termaktub di dalam Undang-Undang TPPU terdahulu dan ketentuan Pasal 607 KUHP baru. Mahrus Ali membeberkan adanya perbedaan yang sangat nyata terkait lamanya ancaman pidana penjara maksimal di antara kedua aturan tersebut.
Dalam Undang-Undang TPPU terdahulu, ancaman sanksi pidana penjara maksimal diatur hingga mencapai 20 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 607 KUHP mengatur batas ancaman hukuman penjara yang lebih rendah, yakni ancaman pidana selama 15 tahun atau 5 tahun penjara, yang penerapannya disesuaikan dengan bentuk dan kualifikasi perbuatan yang dilakukan.
Disparitas ancaman hukuman antara maksimal 20 tahun dalam UU TPPU dan 15 tahun atau 5 tahun dalam Pasal 607 KUHP menjadi landasan nyata penerapan asas lex favorio. Perbedaan ancaman pidana ini menjadi pertimbangan mendasar bagi penegak hukum untuk menentukan pasal dan sanksi yang paling menguntungkan bagi subjek hukum pada masa terjadinya perubahan undang-undang.
Kedudukan TPPU sebagai Follow-Up Crime dan Kewajiban Pengusutan Predicate Crime
Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahrus Ali juga menguraikan kedudukan mendasar dari tindak pidana pencucian uang dalam doktrin hukum pidana. Mahrus menerangkan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan atau follow-up crime yang kedudukannya tidak dapat dilepaskan secara terpisah dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Sebagai tindak pidana lanjutan, pencucian uang tidak berdiri sendiri tanpa adanya kejahatan pokok yang mendahuluinya dan menghasilkan harta kekayaan yang disamarkan. Berdasarkan sifat tersebut, Mahrus menegaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu mengusut tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum memperluas proses penanganan perkara ke ranah dugaan TPPU.
Usai Pontianak, Prabowo Pimpin Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah

Kewajiban menemukan bukti permulaan yang cukup pada tindak pidana asal menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilewati. Tanpa adanya pengusutan dan pembuktian awal yang memadai terhadap tindak pidana pokok yang menjadi sumber perolehan harta, proses penanganan perkara TPPU dinilai kehilangan landasan kausalitas hukum yang fundamental.
Implikasi Hukum Pelanggaran Prosedur Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU
Pengabaian terhadap keharusan mendahulukan penyidikan tindak pidana asal membawa implikasi hukum yang sangat serius terhadap keabsahan proses penyidikan. Mahrus Ali menilai bahwa proses penyidikan TPPU yang tidak didahului oleh penyidikan tindak pidana asal dapat melanggar ketentuan hukum materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
Ketentuan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU memuat pedoman yuridis mengenai kewenangan dan mekanisme pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang yang bertumpu pada adanya tindak pidana asal. Jika aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan TPPU tanpa melakukan penyidikan terhadap kejahatan asalnya terlebih dahulu, tindakan tersebut bertentangan dengan alur penegakan hukum yang telah ditetapkan dalam pasal-pasal undang-undang tersebut.
Mahrus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU merupakan prasyarat mutlak guna menjaga legalitas tindakan penyidik. Pelanggaran terhadap urutan penanganan perkara tersebut dapat mengakibatkan proses penyidikan dinilai cacat prosedur karena melompati tahapan penanganan tindak pidana asal yang semestinya dituntaskan terlebih dahulu.
Ketentuan Administrasi Sprindik dan Larangan Pencantuman Pidana Asal secara Gelondongan
Aspek lain yang ditekankan oleh Mahrus Ali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah mengenai keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik). Mahrus menyatakan secara tegas bahwa satu surat perintah penyidikan yang sejak awal memuat penyidikan tindak pidana asal sekaligus memuat penyidikan TPPU tidak diperbolehkan dalam tata hukum acara pidana.
Penerbitan sprindik tunggal yang menggabungkan tindak pidana asal dan TPPU secara bersamaan sejak permulaan dinilai tidak sesuai dengan kaidah penanganan tindak pidana lanjutan. Penyidik berkewajiban menyidik dan merampungkan pembuktian awal pada tindak pidana asal terlebih dahulu hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup, baru setelah itu menerbitkan sprindik tersendiri untuk penyidikan perkara TPPU.
Selain larangan sprindik tunggal yang menggabungkan dua tindak pidana sejak awal, Mahrus menambahkan bahwa surat perintah penyidikan perkara TPPU juga wajib menguraikan secara jelas dan spesifik tindak pidana asal yang dimaksudkan. Menurut Mahrus, istilah "tindak pidana" dalam Pasal 607 KUHP tidak dapat dicantumkan secara umum atau gelondongan tanpa kejelasan jenis kejahatan asalnya.
Kewajiban merinci tindak pidana asal secara jelas dan larangan penyebutan secara gelondongan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian objek penyidikan bagi pihak yang disidik. Dengan adanya perincian tindak pidana asal yang spesifik dan pemisahan sprindik secara proporsional, seluruh rangkaian tindakan penyidikan TPPU dapat berjalan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






