Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berupaya mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel demi kemajuan ekonomi di tingkat akar rumput.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen instansinya. Menurutnya, program ini dirancang agar aparatur desa memahami batasan hukum dan menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi tindak pidana. Penerangan hukum kali ini mengusung tema khusus mengenai peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Intelijen Kejaksaan memegang peranan penting. Michel Gasperz, yang bertindak sebagai narasumber mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menegaskan bahwa penyuluhan semacam ini adalah bagian integral dari tugas intelijen kejaksaan. Bersama narasumber lain, Mourits Palijama, serta didampingi oleh tim penerangan hukum yang terdiri atas Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes, mereka memaparkan berbagai titik rawan yang sering menjadi celah terjadinya korupsi di tingkat desa.
IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

Beberapa potensi penyimpangan anggaran yang disoroti oleh tim kejaksaan meliputi penggunaan dana yang tidak selaras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan, hingga manipulasi addendum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, para pembicara juga mengingatkan bahaya penggunaan anggaran yang melenceng dari tujuan dan manfaat awal, serta tindakan tidak menyetorkan penerimaan keuangan ke kas desa secara resmi.
Untuk memperkuat pemahaman hukum para aparatur desa, tim Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan pemaparan mengenai ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penjelasan ini difokuskan pada Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606. Melalui pemahaman pasal-pasal tersebut, diharapkan aparatur pemerintah desa dapat lebih mawas diri dalam mengelola setiap rupiah anggaran negara yang diamanahkan kepada mereka.
Selain pendekatan hukum pidana, kejaksaan juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan dan sistem digital. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dinilai mendesak agar seluruh alur keluar-masuk uang dapat tercatat sesuai mekanisme resmi. Di samping itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut digarisbawahi sebagai pengawas internal yang harus melakukan monitoring secara berkelanjutan guna mendeteksi dini potensi pelanggaran.
Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Dalam kesempatan yang sama, diperkenalkan pula program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa. Program-program ini merupakan penerjemahan dari kebijakan Jaksa Agung untuk memosisikan lembaga kejaksaan sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa, bukan sekadar aparat yang melakukan penindakan. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), kejaksaan menawarkan peran strategis berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta koordinasi dalam pemulihan aset negara.
Respons positif datang dari pihak pemerintah desa setempat. Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kehadiran tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Bagi pihak desa, pembekalan hukum seperti ini memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan aturan yang selama ini kerap memicu keraguan dalam eksekusi anggaran di lapangan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lancar tanpa terganjal masalah hukum.






