berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon

Yolanda RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 09.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berupaya mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel demi kemajuan ekonomi di tingkat akar rumput.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen instansinya. Menurutnya, program ini dirancang agar aparatur desa memahami batasan hukum dan menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi tindak pidana. Penerangan hukum kali ini mengusung tema khusus mengenai peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Dalam pelaksanaannya, Bidang Intelijen Kejaksaan memegang peranan penting. Michel Gasperz, yang bertindak sebagai narasumber mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menegaskan bahwa penyuluhan semacam ini adalah bagian integral dari tugas intelijen kejaksaan. Bersama narasumber lain, Mourits Palijama, serta didampingi oleh tim penerangan hukum yang terdiri atas Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes, mereka memaparkan berbagai titik rawan yang sering menjadi celah terjadinya korupsi di tingkat desa.

Baca Juga

Penjelasan Lengkap Pemberhentian Mahasiswa USU Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Penjelasan Lengkap Pemberhentian Mahasiswa USU Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Beberapa potensi penyimpangan anggaran yang disoroti oleh tim kejaksaan meliputi penggunaan dana yang tidak selaras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan, hingga manipulasi addendum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, para pembicara juga mengingatkan bahaya penggunaan anggaran yang melenceng dari tujuan dan manfaat awal, serta tindakan tidak menyetorkan penerimaan keuangan ke kas desa secara resmi.

Untuk memperkuat pemahaman hukum para aparatur desa, tim Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan pemaparan mengenai ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penjelasan ini difokuskan pada Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606. Melalui pemahaman pasal-pasal tersebut, diharapkan aparatur pemerintah desa dapat lebih mawas diri dalam mengelola setiap rupiah anggaran negara yang diamanahkan kepada mereka.

Selain pendekatan hukum pidana, kejaksaan juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan dan sistem digital. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dinilai mendesak agar seluruh alur keluar-masuk uang dapat tercatat sesuai mekanisme resmi. Di samping itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut digarisbawahi sebagai pengawas internal yang harus melakukan monitoring secara berkelanjutan guna mendeteksi dini potensi pelanggaran.

Baca Juga

Aliran Modal Asing ke Indonesia Capai US$ 8,5 Miliar pada Kuartal II 2026

Aliran Modal Asing ke Indonesia Capai US$ 8,5 Miliar pada Kuartal II 2026

Dalam kesempatan yang sama, diperkenalkan pula program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa. Program-program ini merupakan penerjemahan dari kebijakan Jaksa Agung untuk memosisikan lembaga kejaksaan sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa, bukan sekadar aparat yang melakukan penindakan. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), kejaksaan menawarkan peran strategis berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta koordinasi dalam pemulihan aset negara.

Respons positif datang dari pihak pemerintah desa setempat. Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kehadiran tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Bagi pihak desa, pembekalan hukum seperti ini memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan aturan yang selama ini kerap memicu keraguan dalam eksekusi anggaran di lapangan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lancar tanpa terganjal masalah hukum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejati MalukuDana DesaAmbon

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan Lengkap Pemberhentian Mahasiswa USU Terkait Kasus Kekerasan SeksualAliran Modal Asing ke Indonesia Capai US$ 8,5 Miliar pada Kuartal II 2026Integrasi Data Kependudukan Dukcapil dan Kemenkes Siap Meluncur, Mendagri Soroti Penguatan Infrastruktur DigitalKebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Kuda Juara Kejurnas Bintang Permana dan Enam Kuda Lainnya Hangus TerbakarKunjungi Kalimantan Selatan, Menko Polkam Djamari Chaniago Ingatkan Pejabat Jaga Amanah RakyatPemkab Merauke Menanti Laporan Lengkap Penembakan Kapal Nelayan di Papua NuginiAmsakar Achmad Dorong Percepatan Program Prioritas dan Peningkatan Disiplin ASN BatamDaftar Pemain Naturalisasi dan Heritage di Piala AFF 2026

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap