Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berupaya mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel demi kemajuan ekonomi di tingkat akar rumput.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen instansinya. Menurutnya, program ini dirancang agar aparatur desa memahami batasan hukum dan menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi tindak pidana. Penerangan hukum kali ini mengusung tema khusus mengenai peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa.








