berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon

Yolanda RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 09.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berupaya mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel demi kemajuan ekonomi di tingkat akar rumput.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen instansinya. Menurutnya, program ini dirancang agar aparatur desa memahami batasan hukum dan menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi tindak pidana. Penerangan hukum kali ini mengusung tema khusus mengenai peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Intelijen Kejaksaan memegang peranan penting. Michel Gasperz, yang bertindak sebagai narasumber mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menegaskan bahwa penyuluhan semacam ini adalah bagian integral dari tugas intelijen kejaksaan. Bersama narasumber lain, Mourits Palijama, serta didampingi oleh tim penerangan hukum yang terdiri atas Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes, mereka memaparkan berbagai titik rawan yang sering menjadi celah terjadinya korupsi di tingkat desa.

Baca Juga

IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

Beberapa potensi penyimpangan anggaran yang disoroti oleh tim kejaksaan meliputi penggunaan dana yang tidak selaras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan, hingga manipulasi addendum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, para pembicara juga mengingatkan bahaya penggunaan anggaran yang melenceng dari tujuan dan manfaat awal, serta tindakan tidak menyetorkan penerimaan keuangan ke kas desa secara resmi.

Untuk memperkuat pemahaman hukum para aparatur desa, tim Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan pemaparan mengenai ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penjelasan ini difokuskan pada Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606. Melalui pemahaman pasal-pasal tersebut, diharapkan aparatur pemerintah desa dapat lebih mawas diri dalam mengelola setiap rupiah anggaran negara yang diamanahkan kepada mereka.

Selain pendekatan hukum pidana, kejaksaan juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan dan sistem digital. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dinilai mendesak agar seluruh alur keluar-masuk uang dapat tercatat sesuai mekanisme resmi. Di samping itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut digarisbawahi sebagai pengawas internal yang harus melakukan monitoring secara berkelanjutan guna mendeteksi dini potensi pelanggaran.

Baca Juga

Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Dalam kesempatan yang sama, diperkenalkan pula program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa. Program-program ini merupakan penerjemahan dari kebijakan Jaksa Agung untuk memosisikan lembaga kejaksaan sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa, bukan sekadar aparat yang melakukan penindakan. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), kejaksaan menawarkan peran strategis berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta koordinasi dalam pemulihan aset negara.

Respons positif datang dari pihak pemerintah desa setempat. Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kehadiran tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Bagi pihak desa, pembekalan hukum seperti ini memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan aturan yang selama ini kerap memicu keraguan dalam eksekusi anggaran di lapangan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lancar tanpa terganjal masalah hukum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejati MalukuDana DesaAmbon

Berita Terbaru Lainnya

IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum PadamTak Lagi Menjabat Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Mancing di RumahKejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera DisidangSiapa Pemilik Uang Ratusan Miliar OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor?Helikopter Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan KalbarPadamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas TerbakarEdarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap PolisiMendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang Ditangkap

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap