JAKARTA — Kejaksaan Agung merespons peredaran kabar mengenai dugaan keterlibatan sejumlah jaksa lain dalam pusaran perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Isu tersebut mencuat seiring beredarnya petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama pengusaha properti Tan Kian di media sosial. Potongan dokumen yang viral itu memuat keterangan yang mengindikasikan adanya empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga turut menerima bagian dana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak institusi tidak mengetahui keabsahan maupun sumber dokumen BAP yang beredar di ruang digital tersebut. Anang menegaskan bahwa kabar yang berkembang mengenai keterlibatan jaksa lain itu masih berada pada taraf asumsi belaka.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung memastikan tidak menutup mata terhadap setiap perkembangan fakta. Anang menegaskan bahwa seluruh informasi yang relevan dan dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang menjerat Febrie saat ini sedang didalami secara menyeluruh oleh Tim 9.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah membantah tudingan menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Bantahan tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, Tan Kian dalam pemeriksaannya sempat menyebut kemungkinan dana Rp40 miliar tersebut mengalir kepada empat nama lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Informasi awal perihal dugaan penerimaan dana miliaran rupiah itu sendiri sebelumnya sempat terungkap dalam proses sidang praperadilan. Dalam persidangan tersebut, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie untuk menggugurkan status tersangkanya telah dinyatakan ditolak oleh pengadilan.






