berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi PT PLN Triwulan III 2026 dan Rincian Biaya per kWh

Usat BalangDiterbitkan 23 Agu 2026 - 18.45 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi PT PLN Triwulan III 2026 dan Rincian Biaya per kWh
Foto/Ilustrasi: bataviapos.id.
A-A+

Pemerintah secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III Tahun 2026, yang mencakup bulan Juli hingga September 2026, berada pada posisi tetap atau tidak mengalami kenaikan. Ketetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia. Keputusan ini melanjutkan arah kebijakan dari Triwulan II 2026 (periode April hingga Juni) yang sebelumnya juga diputuskan tidak mengalami perubahan tarif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan arah pertimbangan di balik ketetapan tersebut. Kebijakan tarif tenaga listrik nonsubsidi PT PLN yang tidak mengalami kenaikan diambil secara terukur demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan tarif konstan ini memberikan kepastian biaya operasional, baik bagi sektor rumah tangga, pelaku usaha mikro hingga besar, sektor industri manufaktur, hingga pengelola fasilitas pelayanan publik.

Ketentuan tarif yang tidak berubah pada Agustus 2026 dan keseluruhan Triwulan III 2026 tersebut mencakup berbagai tingkatan tegangan dan golongan pelanggan. Bagi masyarakat serta pelaku usaha yang mengandalkan pasokan listrik reguler dari PLN, besaran biaya per kilowatt hour (kWh) menjadi rujukan utama dalam menghitung pengeluaran energi rutin.

Landasan Regulasi Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi PT PLN

Pemberlakuan tarif tenaga listrik nonsubsidi memiliki landasan hukum yang tertuang secara formal dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Melalui mekanisme tersebut, besaran tarif listrik nonsubsidi idealnya mengalami pergerakan naik atau turun dengan mengacu pada perubahan realisasi indikator makro ekonomi. Terdapat empat parameter utama yang menjadi dasar evaluasi pemerintah setiap triwulan:

  1. Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs rupiah).
  2. Realisasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP).
  3. Tingkat inflasi nasional.
  4. Perkembangan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun perhitungan matematis dari pergerakan parameter ekonomi makro tersebut dapat memicu penyesuaian tarif, pemerintah memegang kewenangan untuk menetapkan tarif tetap. Langkah mempertahankan tarif pada Triwulan III 2026 diambil sebagai bantalan fiskal dan ekonomi agar beban masyarakat serta daya saing dunia usaha tetap terjaga di tengah dinamika indikator ekonomi makro.

Rincian Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Golongan Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga mendominasi basis pelanggan PT PLN (Persero). Dalam struktur tarif nonsubsidi, klasifikasi rumah tangga terbagi ke dalam beberapa batas daya listrik dengan nilai tarif per kWh yang telah ditetapkan secara rinci untuk periode Juli hingga September 2026.

Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA (R-1/TR)

Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan batas daya 900 VA nonsubsidi dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan ini merupakan kategori peralihan dari kelompok rumah tangga mampu yang menggunakan daya 900 VA dan tidak terdaftar dalam penerima subsidi listrik.

Golongan Rumah Tangga Daya 1.300 VA dan 2.200 VA (R-1/TR)

Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (kategori R-1/TR), besaran tarif yang berlaku sama, yakni Rp1.444,70 per kWh. Kelompok daya ini merupakan segmen konsumen rumah tangga perkotaan dan semi-perkotaan yang paling banyak menggunakan peralatan elektronik standar.

Golongan Rumah Tangga Menengah dan Mewah (R-2/TR dan R-3/TR)

Untuk segmen rumah tangga dengan konsumsi daya lebih besar, penetapan tarif adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat
  • Pelanggan golongan R-2/TR dengan daya antara 3.500 VA hingga 5.500 VA membayar tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh.
  • Pelanggan golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas juga dikenakan tarif yang identik, yaitu sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Struktur tarif ini memastikan bahwa pelanggan rumah tangga berdaya menengah ke atas menanggung biaya listrik proporsional sesuai tingkat konsumsi daya terpasang.

Penetapan Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Komersial

Kelangsungan sektor komersial dan bisnis sangat dipengaruhi oleh stabilitas biaya energi listrik. Dalam kebijakan tarif tenaga listrik nonsubsidi PT PLN pada Triwulan III 2026, pemerintah mempertahankan tarif untuk dua kelompok utama pelanggan bisnis guna menjaga daya saing usaha dan menekan biaya produksi barang maupun jasa.

Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR)

Pelanggan bisnis skala menengah yang menggunakan tegangan rendah (TR) dengan rentang daya mulai 6.600 VA hingga 200 kVA masuk ke dalam kelompok B-2/TR. Besaran tarif listrik untuk golongan ini dipatok pada angka Rp1.444,70 per kWh. Kelompok ini mencakup berbagai entitas bisnis seperti ruko perkantoran, pusat kuliner, minimarket, serta fasilitas komersial mandiri.

Golongan Bisnis Skala Besar (B-3/TM dan TT)

Pelanggan bisnis skala besar yang memanfaatkan sambungan Tegangan Menengah (TM) maupun Tegangan Tinggi (TT) dengan kebutuhan daya di atas 200 kVA terdaftar dalam golongan B-3/TM dan TT. Tarif yang dikenakan kepada segmen bisnis besar ini adalah Rp1.114,74 per kWh. Besaran tarif yang lebih rendah per kWh ini disesuaikan dengan volume konsumsi energi yang masif serta efisiensi transmisi tegangan menengah dan tinggi.

Struktur Tarif Listrik Golongan Industri Menengah dan Skala Besar

Sektor industri manufaktur dan pengolahan memiliki peran penting terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan produk domestik bruto. Oleh karena itu, kestabilan tarif listrik pada segmen industri menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan tarif ketenagalistrikan nasional.

Golongan Industri Tegangan Menengah (I-3/TM)

Pelanggan sektor industri yang berada pada kategori I-3/TM dengan daya terpasang di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh. Nilai tarif ini setara dengan pelanggan bisnis B-3, sehingga memberikan iklim operasional yang dapat diprediksi bagi pabrik-pabrik skala menengah yang terhubung ke jaringan tegangan menengah PLN.

Golongan Industri Tegangan Tinggi Skala Raksasa (I-4/TT)

Bagi industri skala raksasa yang berada di bawah klasifikasi I-4/TT dengan kapasitas daya tersambung sebesar 30.000 kVA ke atas, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp996,74 per kWh. Penetapan tarif di bawah seribu rupiah per kWh ini dirancang untuk mempertahankan efisiensi rantai pasok industri berat serta memperkuat ketahanan industri nasional di pasar ekspor.

Besaran Biaya Listrik Fasilitas Pelayanan Publik dan Penerangan Jalan

Fasilitas kantor pemerintahan, layanan publik, dan sarana penerangan jalan umum memiliki golongan tarif tersendiri dalam tata kelola kelistrikan PLN. Pada periode Juli hingga September 2026, tarif bagi golongan pelayanan publik juga tidak mengalami perubahan.

  1. Golongan P-1/TR: Pelanggan instansi pemerintah atau pelayanan publik dengan daya antara 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
  2. Golongan P-2/TM: Instansi pelayanan publik berkapasitas besar dengan daya di atas 200 kVA pada tegangan menengah membayar tarif sebesar Rp1.522,88 per kWh.
  3. Golongan P-3/TR: Tarif khusus yang dialokasikan bagi Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan sambungan tegangan rendah berada di level Rp1.699,53 per kWh.

Dengan tidak adanya kenaikan pada kelompok tarif P-1, P-2, dan P-3, anggaran operasional fasilitas umum dan belanja listrik pemerintah daerah dapat dikelola secara terukur tanpa memicu lonjakan beban belanja publik.

Baca Juga

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

Ketentuan Tarif Listrik Layanan Khusus dan Golongan Bersubsidi

Selain kelompok reguler di atas, struktur tarif ketenagalistrikan PT PLN (Persero) memuat kategori Layanan Khusus serta kelompok pelanggan bersubsidi yang tetap dipertahankan nilainya pada Triwulan III 2026.

Golongan Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)

Bagi pelanggan yang memanfaatkan skema Layanan Khusus—baik yang tersambung pada jaringan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), maupun Tegangan Tinggi (TT)—dikenakan tarif terpadu sebesar Rp1.644,52 per kWh. Skema ini umumnya digunakan untuk kebutuhan temporer, acara khusus, maupun instalasi dengan kebutuhan pasokan daya terkelola.

Perbandingan dengan Tarif Golongan Rumah Tangga Bersubsidi

Sebagai pembanding terhadap tarif nonsubsidi, pemerintah tetap menjalankan fungsi perlindungan sosial dengan memberikan subsidi penuh kepada masyarakat kurang mampu. Terdapat 24 golongan yang menerima subsidi, dengan rincian biaya per kWh untuk kelompok rumah tangga bersubsidi sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga bersubsidi R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.
  • Pelanggan rumah tangga bersubsidi R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Perbedaan tarif antara kelompok bersubsidi (Rp415 dan Rp605 per kWh) dan kelompok nonsubsidi terendah (Rp1.352 per kWh) memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mendistribusikan bantuan energi secara terarah kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Rangkuman Data Tarif Listrik PLN Periode Triwulan III 2026

Untuk memudahkan pembacaan dan rujukan data pemakaian energi, berikut adalah ringkasan lengkap tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang berlaku pada periode Juli–September 2026:

  • R-1/TR 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
  • R-1/TR 900 VA (Nonsubsidi): Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  • B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM & TT > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-3/TM > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
  • P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM > 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT (Layanan Khusus): Rp1.644,52 per kWh

Pengaruh Parameter Makro terhadap Evaluasi Triwulanan

Stabilitas tarif tenaga listrik nonsubsidi PT PLN sepanjang Triwulan II dan Triwulan III 2026 menjadi cerminan dari pengelolaan tarif yang mengedepankan keseimbangan antara kinerja keuangan penyedia tenaga listrik dan kemampuan bayar konsumen.

Evaluasi tarif nonsubsidi yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 akan kembali dilaksanakan menjelang masuknya triwulan berikutnya. Fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS, pergerakan harga minyak mentah ICP di pasar internasional, laju inflasi domestik, serta dinamika Harga Batubara Acuan (HBA) akan terus dipantau oleh Kementerian ESDM sebagai landasan perhitungan teknis.

Dengan penetapan tarif yang tetap pada periode Juli hingga September 2026, para pelanggan di seluruh Indonesia dapat melakukan perencanaan keuangan bulanan dan kalkulasi operasional bisnis dengan tingkat kepastian biaya energi yang stabil.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PLNKementerian ESDMTarif Listrik

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap