Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari menyusul kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, yang belum berhasil dipadamkan.
Kebakaran yang melanda kawasan pembuangan sampah tersebut terdeteksi sejak Rabu (2/9) malam. Berdasarkan pantauan hingga Kamis (3/9/2026) pukul 21.36 WIB, kobaran api dilaporkan masih membara di area TPA Putri Cempo pada blok B, C, dan D saat petugas pemadam kebakaran berupaya melakukan penanganan.
Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan bahwa langkah penetapan tanggap darurat diambil berdasarkan evaluasi kajian lapangan, estimasi faktor risiko, dan perkembangan proses pemadaman melalui rapat koordinasi lintas dinas. Masa tanggap darurat ini berlaku efektif per 3 September 2026.
Hadapi Situasi Darurat, Ini Barang yang Wajib Masuk Tas Siaga Bencana

Penanganan titik api di TPA Putri Cempo melibatkan tim gabungan lintas instansi yang mencakup BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, jajaran kecamatan dan kelurahan setempat, Satpol PP, serta UPTD TPA Putri Cempo. Unsur TNI dan Polri melalui Korem, Polresta Surakarta, dan Polda Jawa Tengah turut diterjunkan ke lokasi.
Rencana Pemadaman Udara
Untuk mengendalikan sebaran api yang membakar tumpukan sampah, operasi darurat akan diperluas menggunakan bantuan jalur udara. Pemkot Solo menjadwalkan upaya pemadaman dengan teknik water bombing yang disiagakan oleh Polda Jateng.
Pemkot Solo Akan Minta Water Bombing Atasi Kebakaran TPA Putri Cempo

Metode pemadaman udara tersebut ditargetkan berlangsung mulai keesokan pagi dengan mempertimbangkan kondisi visibilitas dan cuaca di kawasan Jebres dan sekitarnya.






