berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Slamet PrabowoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 23.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Integrasi pembiayaan layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial resmi dimulai lewat skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB). Langkah awal penggabungan manfaat ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026).

Program integrasi ini ditargetkan terimplementasi secara menyeluruh paling lambat pada akhir tahun 2026. Lewat skema KAPJ, masyarakat yang memiliki asuransi swasta sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menggabungkan manfaat keduanya saat berobat di rumah sakit jaringan kerja sama.

Ketentuan Layanan dengan dan Tanpa Rujukan

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menjelaskan, kepesertaan ganda yang aktif memungkinkan pasien mengakses rumah sakit mitra KAPJ tanpa harus selalu melewati rujukan klinik pratama atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Besaran pembagian biaya perawatan diatur berdasarkan mekanisme kedatangan pasien:

  1. Pasien dengan rujukan klinik: Pembiayaan layanan dibagi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial. BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% dari total biaya layanan, sementara sisa biaya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Pasien tanpa rujukan klinik: Peserta yang datang langsung ke rumah sakit tetap mendapatkan penjaminan penuh dari perusahaan asuransi swasta, dengan batas manfaat maksimal hingga 250% dari tarif dasar perhitungan.

Penyesuaian Tarif Rumah Sakit dan Ketentuan Perusahaan Asuransi

Bagi fasilitas kesehatan, skema baru ini memberikan insentif tambahan. Rumah sakit peserta KAPJ berpeluang menerima pembayaran klaim hingga 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya yang hanya dibayarkan setara 100% tarif standar BPJS Kesehatan.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Iwan menegaskan bahwa seluruh pelaku industri asuransi diharapkan segera memperluas jaringan kemitraan dengan rumah sakit hingga pengujung tahun. Perusahaan asuransi yang belum memiliki PKS terkait skema ini hingga akhir tahun tidak akan diperkenankan memasarkan produk asuransi kesehatan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap