Integrasi pembiayaan layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial resmi dimulai lewat skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB). Langkah awal penggabungan manfaat ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026).
Program integrasi ini ditargetkan terimplementasi secara menyeluruh paling lambat pada akhir tahun 2026. Lewat skema KAPJ, masyarakat yang memiliki asuransi swasta sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menggabungkan manfaat keduanya saat berobat di rumah sakit jaringan kerja sama.
Ketentuan Layanan dengan dan Tanpa Rujukan
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menjelaskan, kepesertaan ganda yang aktif memungkinkan pasien mengakses rumah sakit mitra KAPJ tanpa harus selalu melewati rujukan klinik pratama atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Asing Net Buy Rp1 Triliun, Kompak Borong Saham BMRI-BBNI

Besaran pembagian biaya perawatan diatur berdasarkan mekanisme kedatangan pasien:
- Pasien dengan rujukan klinik: Pembiayaan layanan dibagi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial. BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% dari total biaya layanan, sementara sisa biaya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasien tanpa rujukan klinik: Peserta yang datang langsung ke rumah sakit tetap mendapatkan penjaminan penuh dari perusahaan asuransi swasta, dengan batas manfaat maksimal hingga 250% dari tarif dasar perhitungan.
Penyesuaian Tarif Rumah Sakit dan Ketentuan Perusahaan Asuransi
Bagi fasilitas kesehatan, skema baru ini memberikan insentif tambahan. Rumah sakit peserta KAPJ berpeluang menerima pembayaran klaim hingga 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya yang hanya dibayarkan setara 100% tarif standar BPJS Kesehatan.
Likuiditas Perbankan Masih Ketat, Pertumbuhan Kredit Belum Merata

Iwan menegaskan bahwa seluruh pelaku industri asuransi diharapkan segera memperluas jaringan kemitraan dengan rumah sakit hingga pengujung tahun. Perusahaan asuransi yang belum memiliki PKS terkait skema ini hingga akhir tahun tidak akan diperkenankan memasarkan produk asuransi kesehatan.






