berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo, Tersangka dan Kerugian Negara

Slamet PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo, Tersangka dan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan. Perkara tindak pidana korupsi ini melibatkan asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau yang sering disebut Pelni. Dalam pelaksanaan asuransi perkapalan tersebut, pihak yang bertindak sebagai penerbit adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan antara Pelni dan Jasindo ini terjadi dalam rentang waktu lima tahun, yakni pada periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Kasus ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo sebagai pihak asuransi.

Dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi asuransi perkapalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru sampai pada tahap penetapan empat orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Zulchaibar, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Tersangka kedua adalah Untung Hadi Santoa, yang pernah menduduki posisi sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode bulan Desember 2013 hingga bulan Oktober 2018. Tersangka ketiga yang turut diproses hukum oleh KPK adalah Eko Yuni Triyanto. Ia merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni untuk periode tahun 2012 sampai dengan bulan Mei 2015. Sementara itu, tersangka keempat adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia selama periode tahun 2015 hingga tahun 2020.

Baca Juga

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar menyatakan pasrah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Zulchaibar terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK yang dilengkapi dengan nomor dada 228. Saat memberikan keterangan, ia menyampaikan bahwa dirinya mematuhi aturan yang berlaku terkait penahanannya. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar. Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada pengembangan mengenai tersangka lain di luar keempat orang yang telah ditetapkan. "Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ucap Zulchaibar terkait posisinya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ini berkaitan dengan nilai kontrak yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun dalam penyidikan, jumlah total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan selama periode tahun 2015 hingga tahun 2020 tersebut mencapai angka Rp263 miliar. Tindakan dugaan korupsi melalui penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) ini telah memberikan dampak langsung terhadap keuangan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan resmi terkait perkara ini. Berdasarkan penghitungan oleh BPKP tersebut, kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Baca Juga

Motif dan Kronologi Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya

Motif dan Kronologi Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, keempat individu tersebut secara resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis malam, para tersangka digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan pada sekitar pukul 20.38 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan rincian penahanan para tersangka. Budi Prasetyo menyatakan bahwa keempat tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan tahap awal bagi keempat tersangka ini terhitung mulai tanggal 30 Juli 2026 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2026. Selama menjalani masa penahanan 20 hari pertama tersebut, para tersangka ditempatkan secara khusus di fasilitas Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiPELNIKPKJasindoAsuransi Perkapalan

Berita Terbaru Lainnya

Fakta Seputar Krisis Migrasi Ceuta dan Penyeberangan dari Maroko ke SpanyolPenerapan Sistem Pilah-Angkut-Olah untuk Mengatasi Sampah JakartaStrategi dan Operasi Penanganan Karhutla di Kalimantan TengahPenyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Panggilan Kejaksaan AgungMotif dan Kronologi Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di SurabayaKapolri Berikan Apresiasi kepada Chairul Tanjung atas Konsistensi Penyelenggaraan Hoegeng Awards 2026Daftar Lengkap Pemenang Hoegeng Awards 2026Pesan Kapolri untuk Mewarisi Semangat Jenderal Hoegeng di Korps Bhayangkara

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap