berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo, Tersangka dan Kerugian Negara

Slamet PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo, Tersangka dan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan. Perkara tindak pidana korupsi ini melibatkan asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau yang sering disebut Pelni. Dalam pelaksanaan asuransi perkapalan tersebut, pihak yang bertindak sebagai penerbit adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan antara Pelni dan Jasindo ini terjadi dalam rentang waktu lima tahun, yakni pada periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Kasus ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo sebagai pihak asuransi.

Dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi asuransi perkapalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru sampai pada tahap penetapan empat orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Zulchaibar, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Tersangka kedua adalah Untung Hadi Santoa, yang pernah menduduki posisi sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode bulan Desember 2013 hingga bulan Oktober 2018. Tersangka ketiga yang turut diproses hukum oleh KPK adalah Eko Yuni Triyanto. Ia merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni untuk periode tahun 2012 sampai dengan bulan Mei 2015. Sementara itu, tersangka keempat adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia selama periode tahun 2015 hingga tahun 2020.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar menyatakan pasrah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Zulchaibar terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK yang dilengkapi dengan nomor dada 228. Saat memberikan keterangan, ia menyampaikan bahwa dirinya mematuhi aturan yang berlaku terkait penahanannya. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar. Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada pengembangan mengenai tersangka lain di luar keempat orang yang telah ditetapkan. "Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ucap Zulchaibar terkait posisinya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ini berkaitan dengan nilai kontrak yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun dalam penyidikan, jumlah total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan selama periode tahun 2015 hingga tahun 2020 tersebut mencapai angka Rp263 miliar. Tindakan dugaan korupsi melalui penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) ini telah memberikan dampak langsung terhadap keuangan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan resmi terkait perkara ini. Berdasarkan penghitungan oleh BPKP tersebut, kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Baca Juga

Menguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB Summarecon

Menguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB Summarecon

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, keempat individu tersebut secara resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis malam, para tersangka digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan pada sekitar pukul 20.38 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan rincian penahanan para tersangka. Budi Prasetyo menyatakan bahwa keempat tersangka dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan tahap awal bagi keempat tersangka ini terhitung mulai tanggal 30 Juli 2026 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2026. Selama menjalani masa penahanan 20 hari pertama tersebut, para tersangka ditempatkan secara khusus di fasilitas Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiPELNIKPKJasindoAsuransi Perkapalan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap