berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Hasil Lelang Batu Bara Sitaan di Kalimantan Timur Capai Rp 20,97 Miliar

Sri NugrohoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 06.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hasil Lelang Batu Bara Sitaan di Kalimantan Timur Capai Rp 20,97 Miliar
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyelesaikan proses lelang komoditas batu bara hasil sitaan dari kegiatan penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Proses lelang ini berhasil mencatatkan angka transaksi yang signifikan dan memberikan kontribusi langsung terhadap kas negara. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai hasil lelang, prosedur pelaksanaan, hingga tenggat waktu pengangkutan batu bara tersebut.

Berapa nilai total hasil lelang batu bara sitaan ini dan ke mana dana tersebut disalurkan?

Lelang barang rampasan atau Barang Dikuasai Negara berupa batu bara ini berhasil menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp 20,97 miliar. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil lelang ini akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset negara yang berasal dari hasil penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Dengan masuknya dana ini ke dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak, diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan nasional.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Apa dasar hukum yang melandasi pelaksanaan lelang batu bara tersebut?

Pelaksanaan lelang terhadap Barang Dikuasai Negara ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada regulasi resmi yang berlaku. Landasan hukum utama dari eksekusi lelang ini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Keputusan menteri tersebut menjadi payung hukum bagi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM untuk menindaklanjuti status hukum batu bara sitaan tersebut agar dapat dilelang secara transparan dan akuntabel demi meminimalisasi kerugian negara serta mengembalikan nilai ekonomis dari komoditas yang disita.

Baca Juga

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Berapa volume batu bara yang dilelang dan di mana saja lokasi penyimpanannya?

Total volume batu bara yang menjadi objek lelang kali ini adalah satu paket komoditas dengan jumlah sekitar 76.742 metrik ton. Mengingat volumenya yang sangat besar, komoditas ini tidak disimpan di satu tempat saja. Batu bara tersebut saat ini tersebar di 11 titik tempat penyimpanan sementara atau stockpile. Lokasi-lokasi penyimpanan ini berada di dua wilayah administratif di Kalimantan Timur, yaitu di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyebaran di 11 titik stockpile ini memerlukan pengawasan ketat hingga proses pemindahan barang selesai dilakukan oleh pihak pemenang lelang.

Siapa penyelenggara lelang dan bagaimana proses penentuan pemenangnya?

Kegiatan lelang ini diselenggarakan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda. Guna menjamin transparansi dan memberikan kesempatan yang setara bagi para peserta, proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di alamat lelang.go.id. Berdasarkan proses penawaran yang ketat, PT Wisesa Janitra Sejahtera secara resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang pada tanggal 8 Juli 2026. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengawasi jalannya koordinasi ini untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Berapa lama batas waktu yang diberikan kepada pemenang lelang untuk mengangkut batu bara?

Setelah resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang pada Juli lalu, PT Wisesa Janitra Sejahtera berkewajiban untuk segera memindahkan seluruh batu bara dari lokasi penyimpanan. Pemerintah menetapkan batas waktu maksimal selama 60 hari kalender sejak penetapan pemenang, yang berarti tenggat waktu terakhir jatuh pada tanggal 10 September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan pemenang harus menyelesaikan seluruh proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari 11 titik stockpile yang tersebar di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Bagaimana skema pengawasan dan koordinasi selama proses evakuasi batu bara berlangsung?

Proses evakuasi komoditas batu bara dalam jumlah puluhan ribu ton tentu membutuhkan koordinasi lintas instansi yang matang untuk mencegah kendala di lapangan. Selama proses pembongkaran, pemuatan, hingga pengangkutan berlangsung, pihak terkait akan melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat. Selain itu, pengawasan ketat juga melibatkan aparat penegak hukum di daerah guna memastikan bahwa seluruh aktivitas logistik berjalan dengan aman, tertib, dan mematuhi aturan keselamatan pelayaran serta hukum yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian ESDMKalimantan TimurPNBPLelang Batu Bara

Berita Terbaru Lainnya

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026Program Reward Studi Banding PNM Dorong Kapasitas Usaha Perempuan Ultra MikroPembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor SelatanBank Jago Siapkan Layanan Emas Digital untuk Lengkapi Pilihan Investasi NasabahPerluasan Akses Pasar untuk Perkuat Investasi Industri Protein NasionalPutusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh RakyatSummer Food Market Gandaria City Dorong UMKM Kuliner Perluas Jangkauan Pasar

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap