Harga emas batangan produksi Logam Mulia Antam mengalami pelemahan yang cukup signifikan sepanjang sepekan terakhir. Sejak Senin (24/8/2026), harga emas tercatat turun sebesar 2,9 persen atau merosot sekitar Rp 80.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam pada awal pekan sebenarnya sempat dibuka menguat. Pada Senin (24/8/2026), harga emas berada di level Rp 2.750.000 per gram, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan hari terakhir perdagangan pekan sebelumnya. Tren kenaikan tersebut berlanjut pada Selasa (25/8/2026) hingga menembus angka Rp 2.768.000 per gram. Namun, level ini menjadi titik tertinggi sekaligus penguatan terakhir harga emas selama pekan tersebut.
Rincian Pelemahan Harga Emas
Memasuki pertengahan pekan, tren harga berbalik melemah. Sejak Rabu (26/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026), harga emas terus mengalami penurunan secara berturut-turut.
Inalum Raih Peringkat BBB- Outlook Stabil dari S&P Global Ratings

Pada Rabu (26/8/2026), harga emas turun kembali ke level Rp 2.750.000 per gram. Koreksi berlanjut pada Kamis (27/8/2026) saat harga berada di angka Rp 2.723.000 per gram, kemudian menyusut lagi menjadi Rp 2.718.000 per gram pada Jumat (28/8/2026). Tren pelemahan tersebut berakhir pada Sabtu (29/8/2026), di mana harga emas menyentuh level terendah pekan ini di posisi Rp 2.670.000 per gram.
Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada Senin (24/8/2026), harga buyback berada di angka Rp 2.610.000 per gram, kemudian turun cukup dalam menjadi Rp 2.523.000 per gram pada Sabtu (29/8/2026).
Sungai Kapuas Dangkal, Pasokan BBM di Kalimantan Barat Dialihkan ke Jalur Darat

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat melakukan transaksi.






