Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap Kejaksaan Agung dapat melanjutkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara lancar dan sesuai regulasi. Harapan ini mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyatakan, putusan pengadilan tersebut memberikan kepastian hukum bagi langkah penyidikan lanjutan yang kini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Polri berharap proses hukum yang berjalan di korps adhyaksa dapat bergulir dengan baik.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/8) malam, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menegaskan seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya dijalankan terhadap Febrie berstatus sah dan memenuhi ketentuan hukum acara.
Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan lewat Penyaluran Bantuan Rp75 Juta untuk Penyintas Gempa NTT

Veris memastikan amar putusan hakim mengonfirmasi bahwa seluruh tindakan yang diambil penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formil perundang-undangan. Rangkaian tindakan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan status tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Kejagung.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa perkara ini tidak muncul secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026 tanpa prosedur pendahulu. Pengadilan menemukan fakta adanya serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan berlangsung. Merujuk keterangan ahli di persidangan, hakim juga menegaskan KUHAP tidak membatasi tenggat waktu minimum sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik melakukan tindakan penggeledahan.
Tangis Istri Menanti Kabar Suami Usai Kapal Virgo Hilang di Laut Jawa

Perkara yang semula diusut oleh kepolisian tersebut kini telah resmi dialihkan ke Kejagung di bawah pimpinan Jampidsus yang baru, disertai penyerahan seluruh barang bukti terkait. Untuk menindaklanjuti proses hukum perkara ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menunjuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior.






