Aksi pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan, berujung pada penangkapan dua orang pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Kedua pelaku berinisial AM (32) alias Agus Maulana dan DS (27) alias Diki Supriatna diringkus setelah membawa kabur kendaraan milik pengunjung kafe.
Peristiwa pencurian tersebut bermula dari laporan korban, Agit Novan Pajri, yang kehilangan sepeda motor saat sedang makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, pada Jumat (3/7/2026). Sekitar pukul 14.00 WIB, korban memarkirkan motor Honda Beat Street miliknya di lokasi dengan kondisi setang terkunci, namun tanpa kunci pengaman tambahan.
Kehilangan tersebut baru disadari sekitar pukul 14.24 WIB ketika korban keluar ruangan untuk merokok. Saat memeriksa area parkir, motor miliknya sudah raib dari tempat semula.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan serangkaian penyelidikan. Keberadaan kedua pelaku akhirnya terendus sepuluh hari berselang, tepatnya pada Senin (13/7/2026), di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
Saat diinterogasi polisi, Agus dan Diki mengakui telah menggasak sepeda motor milik korban. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku sengaja menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman ganda dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu buah kunci letter T beserta tiga anak kuncinya, satu anak kunci baut, satu kunci palsu, dan satu kunci sok Y.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.






