PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memberikan penjelasan resmi mengenai pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga. Langkah strategis ini diawali dari usulan perubahan pengurus perseroan yang disampaikan melalui surat resmi dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026. Setelah adanya usulan tersebut, proses transisi berjalan dengan tetap menjaga stabilitas operasional maskapai pelat merah ini.
Dalam masa transisi tersebut, Reza Aulia Hakim dilaporkan masih terus memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan berbagai agenda kerja GIAA hingga tanggal 14 Agustus 2026. Kebijakan penonaktifan sementara ini kemudian diambil oleh manajemen sebagai bagian dari dinamika internal perusahaan. Langkah ini juga dilakukan guna memastikan keberlanjutan operasional serta penyelarasan arah kebijakan maskapai penerbangan nasional tersebut ke depan.
Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menerangkan bahwa penyesuaian susunan pengurus merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi perseroan. Menurutnya, penyesuaian fungsi maupun tour of duty di jajaran pengurus merupakan hal yang wajar dan dapat dilakukan kapan saja. Proses ini sepenuhnya mengacu pada kebutuhan organisasi, ketentuan Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku.
Bank Indonesia Perluas Diskon Premi Swap 12,5 Persen untuk Investasi Asing

Pihak manajemen Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini murni didasarkan pada pertimbangan manajerial. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi atau indikasi mengenai adanya tindakan maupun kondisi yang menyimpang dari prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) terkait dengan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. Manajemen memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi korporasi yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, Dewan Komisaris memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu. Namun, keputusan pemberhentian sementara ini masih memerlukan tindak lanjut lebih lanjut secara hukum. Untuk menentukan status definitif dari jabatan Direktur Niaga tersebut, perseroan wajib menggelar forum pengambilan keputusan tertinggi.
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Garuda Indonesia dijadwalkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara tersebut. Di dalam forum RUPS tersebut, para pemegang saham akan menentukan nasib posisi direksi ini, apakah akan mencabut keputusan penonaktifan atau justru menguatkannya. Jika RUPS memutuskan untuk menguatkan keputusan Dewan Komisaris, maka status Reza Aulia Hakim akan resmi menjadi pemberhentian tetap.






