berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Ekonomi

Bank Indonesia Perluas Diskon Premi Swap 12,5 Persen untuk Investasi Asing

Usat BalangDiterbitkan 20 Agu 2026 - 03.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Indonesia Perluas Diskon Premi Swap 12,5 Persen untuk Investasi Asing
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak mendapatkan insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai atau hedging. Langkah strategis ini kini turut mencakup investasi asing langsung (foreign direct investment) serta pinjaman luar negeri oleh bank. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat arsitektur keuangan domestik dan memberikan insentif yang lebih menarik bagi masuknya modal asing ke Indonesia.

Penjabat Gubernur Sementara (Pgs) Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa langkah pelonggaran kebijakan ini dirancang secara khusus untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, pergerakan nilai tukar rupiah kerap kali rentan terhadap berbagai gejolak eksternal yang terjadi di pasar global. Melalui kebijakan perluasan insentif ini, Bank Indonesia berupaya untuk mempertebal pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah di pasar domestik agar tetap stabil dan terjaga dengan baik.

Baca Juga

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

Dalam skema kebijakan yang baru ini, Bank Indonesia memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai, atau yang dikenal juga sebagai Swap Beli Lindung Nilai kepada BI. Ketentuan diskon premi ini merupakan sebuah langkah maju dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Pada mulanya, transaksi swap jual beli yang mendapatkan fasilitas lindung nilai ini hanya mencakup transaksi masuk yang bersifat portofolio (portfolio inflows). Namun, dengan adanya perluasan ini, cakupannya kini menjadi lebih luas karena telah menyertakan pinjaman luar negeri oleh bank serta investasi asing langsung.

Terkait dengan ketentuan teknis dari transaksi swap lindung nilai tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan waktu tertentu guna menjaga ketertiban pasar. Transaksi swap lindung nilai ini diatur dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Selain itu, masa kontrak dari transaksi tersebut dibatasi untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Guna memberikan fleksibilitas bagi para pelaku pasar, transaksi swap lindung nilai ini juga dapat diperpanjang atau di-rollover. Proses perpanjangan transaksi ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan sisa jangka waktu dari kontrak lindung nilai yang sedang berjalan.

Baca Juga

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Pada tahap awal pelaksanaannya, insentif pemotongan premi swap ini akan diberlakukan secara eksklusif untuk aktivitas lindung nilai terhadap dua mata uang utama global. Kedua mata uang tersebut adalah dolar Amerika Serikat (USD) dan renminbi China (RMB). Khusus untuk mata uang renminbi China (RMB), insentif ini mencakup baik dalam bentuk CNY maupun CNH. Kebijakan perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Adapun dana yang berhak menikmati fasilitas ini adalah dana pinjaman luar negeri serta investasi asing langsung yang telah masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2026.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaInvestasi Asing

Berita Terbaru Lainnya

Kota Padang Melaju ke Tahap II Seleksi Nasional Kota Kreatif UCCN 2027Tim Akprind Kenalkan Irigasi Tetes Berbasis IoT kepada Petani MagelangGaruda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia HakimBank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3Perbankan Indonesia Kini Dapat Memfasilitasi Penyelesaian Transaksi Renminbi ChinaBI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak KursLangkah Persiapan Kota Padang Menghadapi Seleksi Tahap II Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan Geotermal di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap