Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak mendapatkan insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai atau hedging. Langkah strategis ini kini turut mencakup investasi asing langsung (foreign direct investment) serta pinjaman luar negeri oleh bank. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat arsitektur keuangan domestik dan memberikan insentif yang lebih menarik bagi masuknya modal asing ke Indonesia.
Penjabat Gubernur Sementara (Pgs) Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa langkah pelonggaran kebijakan ini dirancang secara khusus untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, pergerakan nilai tukar rupiah kerap kali rentan terhadap berbagai gejolak eksternal yang terjadi di pasar global. Melalui kebijakan perluasan insentif ini, Bank Indonesia berupaya untuk mempertebal pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah di pasar domestik agar tetap stabil dan terjaga dengan baik.
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

Dalam skema kebijakan yang baru ini, Bank Indonesia memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai, atau yang dikenal juga sebagai Swap Beli Lindung Nilai kepada BI. Ketentuan diskon premi ini merupakan sebuah langkah maju dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Pada mulanya, transaksi swap jual beli yang mendapatkan fasilitas lindung nilai ini hanya mencakup transaksi masuk yang bersifat portofolio (portfolio inflows). Namun, dengan adanya perluasan ini, cakupannya kini menjadi lebih luas karena telah menyertakan pinjaman luar negeri oleh bank serta investasi asing langsung.
Terkait dengan ketentuan teknis dari transaksi swap lindung nilai tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan waktu tertentu guna menjaga ketertiban pasar. Transaksi swap lindung nilai ini diatur dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Selain itu, masa kontrak dari transaksi tersebut dibatasi untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Guna memberikan fleksibilitas bagi para pelaku pasar, transaksi swap lindung nilai ini juga dapat diperpanjang atau di-rollover. Proses perpanjangan transaksi ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan sisa jangka waktu dari kontrak lindung nilai yang sedang berjalan.
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Pada tahap awal pelaksanaannya, insentif pemotongan premi swap ini akan diberlakukan secara eksklusif untuk aktivitas lindung nilai terhadap dua mata uang utama global. Kedua mata uang tersebut adalah dolar Amerika Serikat (USD) dan renminbi China (RMB). Khusus untuk mata uang renminbi China (RMB), insentif ini mencakup baik dalam bentuk CNY maupun CNH. Kebijakan perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Adapun dana yang berhak menikmati fasilitas ini adalah dana pinjaman luar negeri serta investasi asing langsung yang telah masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2026.






