berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Bank Indonesia Perluas Diskon Premi Swap 12,5 Persen untuk Investasi Asing

Usat BalangDiterbitkan 20 Agu 2026 - 03.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bank Indonesia Perluas Diskon Premi Swap 12,5 Persen untuk Investasi Asing
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak mendapatkan insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai atau hedging. Langkah strategis ini kini turut mencakup investasi asing langsung (foreign direct investment) serta pinjaman luar negeri oleh bank. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat arsitektur keuangan domestik dan memberikan insentif yang lebih menarik bagi masuknya modal asing ke Indonesia.

Penjabat Gubernur Sementara (Pgs) Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa langkah pelonggaran kebijakan ini dirancang secara khusus untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, pergerakan nilai tukar rupiah kerap kali rentan terhadap berbagai gejolak eksternal yang terjadi di pasar global. Melalui kebijakan perluasan insentif ini, Bank Indonesia berupaya untuk mempertebal pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah di pasar domestik agar tetap stabil dan terjaga dengan baik.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Dalam skema kebijakan yang baru ini, Bank Indonesia memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai, atau yang dikenal juga sebagai Swap Beli Lindung Nilai kepada BI. Ketentuan diskon premi ini merupakan sebuah langkah maju dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Pada mulanya, transaksi swap jual beli yang mendapatkan fasilitas lindung nilai ini hanya mencakup transaksi masuk yang bersifat portofolio (portfolio inflows). Namun, dengan adanya perluasan ini, cakupannya kini menjadi lebih luas karena telah menyertakan pinjaman luar negeri oleh bank serta investasi asing langsung.

Terkait dengan ketentuan teknis dari transaksi swap lindung nilai tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan waktu tertentu guna menjaga ketertiban pasar. Transaksi swap lindung nilai ini diatur dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Selain itu, masa kontrak dari transaksi tersebut dibatasi untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Guna memberikan fleksibilitas bagi para pelaku pasar, transaksi swap lindung nilai ini juga dapat diperpanjang atau di-rollover. Proses perpanjangan transaksi ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan sisa jangka waktu dari kontrak lindung nilai yang sedang berjalan.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Pada tahap awal pelaksanaannya, insentif pemotongan premi swap ini akan diberlakukan secara eksklusif untuk aktivitas lindung nilai terhadap dua mata uang utama global. Kedua mata uang tersebut adalah dolar Amerika Serikat (USD) dan renminbi China (RMB). Khusus untuk mata uang renminbi China (RMB), insentif ini mencakup baik dalam bentuk CNY maupun CNH. Kebijakan perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Adapun dana yang berhak menikmati fasilitas ini adalah dana pinjaman luar negeri serta investasi asing langsung yang telah masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2026.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaInvestasi Asing

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap