Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat pemanfaatan energi bersih, khususnya energi panas bumi atau geotermal, sebagai bagian dari transisi energi nasional. Menanggapi tantangan pengembangan di sektor ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah menyiapkan langkah strategis berupa pemberian insentif pajak. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha dan menarik lebih banyak investasi. Pemerintah berkomitmen untuk memodifikasi sejumlah aturan demi memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis yang bergerak di sektor geotermal, sehingga iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kondusif dan kompetitif.
Langkah konkret dan rencana pembenahan regulasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri ESDM saat membuka acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE). Acara berskala internasional ini diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Bahlil menyoroti potensi besar panas bumi yang dimiliki oleh Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa dalam hal implementasi energi panas bumi, Indonesia saat ini menempati peringkat kedua di dunia, sementara Amerika Serikat masih berada di posisi pertama sebagai negara nomor satu.
Menurut Bahlil Lahadalia, kepastian usaha dan proses regulasi yang lebih cepat merupakan faktor yang sangat krusial untuk menarik minat para investor di sektor panas bumi. Sebagai langkah awal untuk mempermudah proses bisnis dan menghilangkan hambatan birokrasi, Bahlil telah mengambil tindakan nyata dengan memangkas tahapan peraturan yang dinilai terlalu panjang dan berbelit-belit. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi di lapangan. Menurutnya, percepatan implementasi energi panas bumi tidak akan terwujud tanpa adanya kolaborasi yang erat antara pelaku usaha atau pengusaha dengan pihak regulator, sehingga semua pihak tidak berjalan sendiri-sendiri.
BRI Raih Rekor MURI Melalui Pameran KKB Serentak di 131 Lokasi

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pemerintah adalah nilai keekonomian dari proyek geotermal itu sendiri. Saat ini, harga listrik dari energi panas bumi telah mencapai kisaran 9,5 sen dolar AS per kWh. Namun, tingkat harga tersebut dinilai masih belum cukup menarik untuk mendorong pengembangan proyek-proyek panas bumi secara lebih luas dan masif di berbagai wilayah. Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah berencana untuk melakukan perubahan pada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres). Melalui revisi aturan ini, diharapkan insentif pajak dan berbagai kemudahan bisnis dapat segera diberikan kepada para investor.
Di samping memberikan kemudahan regulasi, pemerintah juga menuntut komitmen yang kuat dari para pengusaha yang telah mendapatkan wilayah kerja. Bahlil secara tegas meminta kepada para pemegang konsesi agar segera merealisasikan proyek mereka dan tidak menahan-nahan wilayah kerja yang telah dialokasikan. Untuk memastikan kepatuhan ini, Menteri ESDM meminta Dewan Energi Nasional (DEN) untuk mengawasi secara ketat proses perpanjangan izin. Pengawasan ini dilakukan agar proses perizinan tidak disalahgunakan atau dijadikan alasan oleh para pengusaha untuk menunda-nunda pengembangan proyek panas bumi yang seharusnya sudah berjalan.
Pengajuan Destry Damayanti dan Aida S Budiman Sebagai Calon Pimpinan Bank Indonesia

Pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia sebenarnya tidak hanya terbatas pada sektor pembangkit listrik skala besar. Di beberapa lokasi, energi ramah lingkungan ini sudah mulai dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung sektor produktif lainnya, seperti untuk proses pengeringan kopi. Potensi pemanfaatan yang luas ini diharapkan dapat terus berkembang. Bahlil Lahadalia menetapkan target jangka panjang yang optimis, di mana kontribusi dari energi geotermal diharapkan dapat mencapai minimal 15 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2050 mendatang.






