Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya sejak awal telah membantah tudingan penerimaan dana tersebut. Penegasan ini disampaikan Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri mengungkapkan bahwa uang tersebut sebenarnya diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada Febrie.
Febri memaparkan, informasi perihal perkara yang berpotensi menyeret Tan Kian mulanya disampaikan oleh seseorang bernama Lucy. Febrie sendiri dipastikan tidak mengenal sosok Lucy tersebut. Dalam komunikasinya, Lucy menyebutkan adanya perkara yang sedang berjalan dan Tan Kian berpotensi menjadi tersangka apabila masalah itu tidak diselesaikan.
Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa Ferry di dalam BAP Tan Kian sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa uang itu nantinya akan diserahkan kepada Febrie. Tan Kian justru memakai kalimat asumsi 'menurut saya, bisa saja..' ketika menduga uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.
Muncul dalam Pertimbangan Praperadilan
Dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar tersebut sebelumnya diungkap oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kepolisian memperoleh keterangan saksi terkait komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan dilakukan. Keterangan tersebut mencakup dugaan permintaan uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura setara kurang lebih Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie, yang dinilai penyidik bersesuaian dengan bukti dokumen transaksi dan komunikasi.
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 Meter

Selain Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie lainnya, Hotman Paris, juga telah membantah klaim bahwa kliennya menerima uang Rp50 miliar dari Tan Kian terkait pengusutan korupsi PT Asabri.
Dalam proses penyidikan terbaru pada 2026, Tan Kian telah kembali diperiksa oleh penyidik dan status hukumnya masih sebagai saksi. Sementara itu, Hudi meminta Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU agar penanganan kasus tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menggantung.






