berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Marthen TandirerungDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya sejak awal telah membantah tudingan penerimaan dana tersebut. Penegasan ini disampaikan Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri mengungkapkan bahwa uang tersebut sebenarnya diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan kepada Febrie.

Febri memaparkan, informasi perihal perkara yang berpotensi menyeret Tan Kian mulanya disampaikan oleh seseorang bernama Lucy. Febrie sendiri dipastikan tidak mengenal sosok Lucy tersebut. Dalam komunikasinya, Lucy menyebutkan adanya perkara yang sedang berjalan dan Tan Kian berpotensi menjadi tersangka apabila masalah itu tidak diselesaikan.

Baca Juga

Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa Ferry di dalam BAP Tan Kian sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa uang itu nantinya akan diserahkan kepada Febrie. Tan Kian justru memakai kalimat asumsi 'menurut saya, bisa saja..' ketika menduga uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.

Muncul dalam Pertimbangan Praperadilan

Dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar tersebut sebelumnya diungkap oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kepolisian memperoleh keterangan saksi terkait komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan dilakukan. Keterangan tersebut mencakup dugaan permintaan uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura setara kurang lebih Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie, yang dinilai penyidik bersesuaian dengan bukti dokumen transaksi dan komunikasi.

Baca Juga

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 Meter

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 Meter

Selain Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie lainnya, Hotman Paris, juga telah membantah klaim bahwa kliennya menerima uang Rp50 miliar dari Tan Kian terkait pengusutan korupsi PT Asabri.

Dalam proses penyidikan terbaru pada 2026, Tan Kian telah kembali diperiksa oleh penyidik dan status hukumnya masih sebagai saksi. Sementara itu, Hudi meminta Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU agar penanganan kasus tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menggantung.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTan KianFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak KrakatauGunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 MeterPengumuman! Bandara Soetta Ditutup hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Anak KrakatauDalih Cemburu Pelaku Pembunuhan Mozza Axillia di Semarang, Sempat Survei Lokasi PembuanganErupsi Gunung Anak Krakatau, BGN Sesuaikan Sementara Operasional MBG di Wilayah TerdampakEkspedisi Samudra Hindia Temukan 149 Spesies Baru dan 1.000 Gigi HiuTak Perlu Tusuk Jari, Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Deteksi Prediabetes dari Air Liur15 Juta Orang Belum Punya Rekening Tabungan, LPS Targetkan Dua Juta Pembukaan Akun per Tahun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap