Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini. Kegiatan edukasi hukum ini secara khusus ditujukan kepada para pelajar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya instansi pemerintah untuk membangun kesadaran hukum pada generasi muda sejak dini. Melalui pemahaman yang komprehensif terkait aturan hukum yang berlaku, para pelajar diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan bijak demi masa depan mereka, sekaligus menghindari berbagai risiko merugikan dari pernikahan di bawah umur.
Kegiatan edukatif yang menyasar kalangan remaja tersebut dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Acara penyuluhan hukum keliling ini mengusung tajuk utama "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Secara spesifik, tema sentral yang diangkat dalam pertemuan tatap muka ini adalah "Pencegahan Pernikahan Dini". Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa program penyuluhan ini memang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai regulasi batas usia perkawinan beserta seluruh konsekuensi hukum yang menyertainya.








