Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini. Kegiatan edukasi hukum ini secara khusus ditujukan kepada para pelajar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya instansi pemerintah untuk membangun kesadaran hukum pada generasi muda sejak dini. Melalui pemahaman yang komprehensif terkait aturan hukum yang berlaku, para pelajar diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan bijak demi masa depan mereka, sekaligus menghindari berbagai risiko merugikan dari pernikahan di bawah umur.
Kegiatan edukatif yang menyasar kalangan remaja tersebut dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Acara penyuluhan hukum keliling ini mengusung tajuk utama "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Secara spesifik, tema sentral yang diangkat dalam pertemuan tatap muka ini adalah "Pencegahan Pernikahan Dini". Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa program penyuluhan ini memang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai regulasi batas usia perkawinan beserta seluruh konsekuensi hukum yang menyertainya.
Dalam pelaksanaan penyuluhan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar hadir secara langsung untuk memberikan materi kepada para peserta didik. Tim edukasi ini terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Mardiana bersama Ramli R. yang bertindak sebagai narasumber utama. Dalam sesi pemaparannya di hadapan para pelajar, kedua narasumber menjelaskan aturan hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia mengenai ketentuan perkawinan. Mereka menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan sama oleh negara, yakni pada usia 19 tahun.
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Gelar Kembali Kegiatan Belajar Mengajar

Selain menyoroti aspek legalitas dan peraturan perundang-undangan, para narasumber juga menguraikan secara rinci berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat memaksakan pernikahan dini. Risiko yang dijelaskan kepada para siswa di SMA Negeri 3 Mamuju mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat krusial, mulai dari sektor kesehatan hingga kondisi sosial ekonomi. Dampak buruk tersebut meliputi ancaman gangguan kesehatan reproduksi serta tingginya angka putus sekolah di kalangan remaja. Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai masalah ketidaksiapan mental dalam membina hubungan rumah tangga di usia yang terlampau muda, hingga dampak sosial dan ekonomi yang secara nyata berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pendidikan hukum kepada kelompok pelajar ini dinilai oleh Saefur Rochim sebagai sebuah investasi jangka panjang dalam membentuk generasi penerus yang sadar hukum dan senantiasa bertanggung jawab. Ia menyampaikan harapannya agar para siswa dan siswi tidak hanya sekadar memahami aturan mengenai batas usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh negara. Lebih dari itu, para pelajar diharapkan dapat bertindak sebagai agen perubahan di lingkungan pergaulan masing-masing untuk terus mengkampanyekan upaya pencegahan pernikahan dini secara aktif. Saefur Rochim juga menyatakan bahwa melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan ini, kesadaran hukum masyarakat, khususnya pada kelompok generasi muda, diharapkan dapat terus mengalami peningkatan. Peningkatan kesadaran ini pada akhirnya diyakini akan mampu mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang jauh lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Pemkot Bandung Mulai Renovasi Permanen Bangunan SDN 026 Bojongloa

Inisiatif penyelenggaraan penyuluhan hukum ini mendapatkan respons yang sangat positif dari pihak institusi pendidikan terkait maupun para siswa yang menjadi peserta sosialisasi. Materi yang disampaikan oleh tim penyuluh dinilai berhasil memberikan gambaran yang sangat komprehensif mengenai aturan hukum positif serta berbagai konsekuensi nyata yang dapat timbul akibat pernikahan dini. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, secara langsung menyambut baik penyelenggaraan kegiatan edukasi tersebut di lingkungan sekolahnya. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah sangat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai memberikan wawasan hukum yang teramat penting bagi para siswa-siswi. Terlebih lagi, wawasan ini berkaitan erat dengan upaya krusial pencegahan pernikahan dini yang hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan serius di tengah dinamika masyarakat.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap program edukasi yang berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar telah merancang sejumlah langkah tindak lanjut pasca-sosialisasi. Instansi pemerintah tersebut memastikan akan menjadwalkan kunjungan lanjutan ke SMA Negeri 3 Mamuju dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Kunjungan lanjutan ini bertujuan khusus untuk mengevaluasi sejauh mana tingkat pemahaman para siswa terhadap materi hukum yang telah diberikan sebelumnya. Di samping agenda evaluasi tersebut, pihak Kemenkum Sulbar juga berencana menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu percontohan sekolah binaan sadar hukum yang nantinya akan beroperasi di bawah koordinasi langsung dari pihak Kemenkum Sulbar.






