Polda Metro Jaya tengah aktif menyelidiki kasus dugaan promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasus ini menyeret nama seorang pembuat konten, Muhammad Jannah alias Bigmo, setelah adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan materi tayangan tersebut. Penyelidikan difokuskan pada bagaimana anak-anak bisa terlibat dalam pemasaran produk yang mengandung zat adiktif. Untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus ini oleh kepolisian, berikut adalah rangkuman informasi penting mengenai jalannya penyelidikan.
Bagaimana awal mula kasus dugaan promosi vape yang melibatkan anak-anak ini mencuat ke publik?
Penyelidikan kepolisian ini bermula dari adanya laporan serta pengaduan dari masyarakat yang merasa resah. Warga melaporkan adanya dugaan pemanfaatan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik atau vape. Kegiatan promosi yang dipersoalkan tersebut diketahui berlangsung saat siaran langsung atau live streaming di akun YouTube milik Muhammad Jannah alias Bigmo. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian segera bergerak untuk mengumpulkan bahan keterangan awal. Penyelidik kemudian menerbitkan laporan informasi resmi terkait penyelidikan kasus ini pada tanggal 2 Agustus 2026 sebagai dasar hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak tersebut dan bagaimana prosesnya berlangsung?
Proses permintaan keterangan terhadap anak-anak yang muncul dalam video promosi tersebut dilakukan oleh unit khusus di kepolisian yang menangani kelompok rentan. Penyelidik dari Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) diturunkan langsung untuk menangani kasus ini. Dalam prosesnya, pihak kepolisian meminta keterangan dari empat orang anak yang terlihat di dalam video promosi vape tersebut. Mengingat status mereka yang masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan ketat dari pihak keluarga masing-masing demi menjaga kondisi psikologis anak selama proses hukum berlangsung.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Selain anak-anak yang tampil dalam video, siapa saja pihak lain yang telah dimintai keterangan oleh polisi?
Penyelidik kepolisian tidak hanya membatasi pemeriksaan pada anak-anak yang tampil dalam video tersebut. Untuk mendalami kronologi kejadian serta latar belakang keterlibatan anak-anak itu, polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua dari keempat anak tersebut. Selain memeriksa pihak keluarga, langkah penyelidikan juga diarahkan ke sektor korporasi. Penyelidik kepolisian mendatangi kantor PT TLI guna mendalami dan memeriksa hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan pihak terlapor, yaitu Muhammad Jannah alias Bigmo. Langkah ini diambil untuk memperjelas rantai tanggung jawab dan kontrak kerja di balik pembuatan konten promosi tersebut.
Apa saja barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya?
Hingga saat ini, penyelidik kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi kasus promosi vape ini. Barang bukti yang disita meliputi rekaman siaran langsung yang diunduh dari akun YouTube yang bersangkutan, potongan atau cuplikan video yang menunjukkan interaksi anak-anak dengan produk vape tersebut, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan promosi. Semua bukti fisik dan digital ini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim penyelidik.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Apa pasal hukum yang diduga dilanggar oleh terlapor dalam kasus promosi vape ini?
Pihak terlapor, Muhammad Jannah alias Bigmo, menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius terkait dengan perlindungan anak. Ia diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara spesifik, dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta pelibatan anak-anak di bawah umur dalam penyalahgunaan zat adiktif. Hal ini dikarenakan produk rokok elektronik atau vape dikategorikan sebagai produk yang mengandung zat adiktif yang tidak boleh dipasarkan oleh atau kepada anak-anak.
Bagaimana status hukum perkara ini saat ini dan apa agenda kepolisian selanjutnya?
Hingga perkembangan terbaru dilaporkan, penyelidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka belum menetapkan pasal pidana secara spesifik maupun menetapkan status tersangka kepada pihak mana pun dalam perkara ini. Proses hukum masih berjalan dinamis untuk mengumpulkan fakta-fakta yang lebih kuat dan komprehensif. Agenda penting berikutnya yang telah dijadwalkan oleh penyelidik adalah pemanggilan Muhammad Jannah alias Bigmo. Pria yang menjadi terlapor dalam kasus ini dijadwalkan untuk menjalani proses klarifikasi langsung di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 10 Agustus. Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi penyelidik untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini.






