Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengalokasikan dukungan pemulihan sektor pertanian pascabencana di Provinsi Aceh dengan total anggaran mencapai Rp1,7 triliun. Besarnya alokasi ini mencerminkan komitmen kuat untuk memulihkan kembali produktivitas pangan dan kesejahteraan petani di daerah yang terdampak bencana. Meski demikian, realisasi penyaluran dana tersebut saat ini menghadapi tantangan administratif yang cukup besar, sehingga memerlukan sinergi yang lebih cepat antara Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah setempat agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat secara luas.








