Apa yang melatarbelakangi pengusutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman?
Pengusutan perkara ini bermula dari langkah penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan transaksi haram dalam proses seleksi mahasiswa baru di Unsoed. Penyelidikan menemukan adanya rekayasa kuota kelulusan yang dimanfaatkan oleh pucuk pimpinan universitas beserta jajarannya untuk memungut imbalan dana dari para calon mahasiswa.
Bagaimana skema pengaturan 73 calon mahasiswa jalur mandiri tersebut berlangsung?
Berdasarkan keterangan KPK, dari total alokasi sekitar 245 kursi mahasiswa Jalur Mandiri, sebanyak 73 calon mahasiswa telah disetting oleh para tersangka untuk dijadikan sasaran penarikan uang. Besaran tarif pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada setiap calon mahasiswa tersebut beragam, mulai dari nominal terendah Rp 50 juta hingga angka tertinggi mencapai Rp 500 juta per orang.
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK?
KPK menetapkan total enam orang tersangka dalam pusaran perkara ini. Tiga orang berasal dari internal kampus, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. Sementara tiga tersangka lainnya meliputi dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta seorang keponakan dari rektor berinisial MYN.
Bagaimana kronologi penindakan serta barang bukti yang berhasil disita?
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Rangkaian operasi penangkapan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan menjaring 14 orang, masing-masing 12 orang di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Pihak yang diamankan di Purwokerto sempat diperiksa awal di Polresta Banyumas sebelum 7 orang di antaranya diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sembilan orang secara total menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dari giat tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo di dalam rekening bank senilai Rp 99 juta.
Jeratan pasal apa yang dihadapi para tersangka dan di mana mereka ditahan?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama mulai 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.






