Bagaimana kelanjutan kasus penebangan sepuluh pohon pelindung di Kota Bandung yang diduga demi pembangunan proyek komersial? Pertanyaan ini kini menjadi perhatian warga yang peduli dengan kelestarian ruang terbuka hijau di Kota Kembang. Langkah tegas kini didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak sekadar memberikan teguran administratif, melainkan menempuh jalur hukum yang lebih berat, yaitu pidana dan perdata.
Dugaan penebangan 10 pohon ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan olahraga padel di Kota Bandung. Kasus ini memicu reaksi keras karena merusak fasilitas publik dan lingkungan kota yang seharusnya dilindungi. Wali Kota Bandung sendiri sebenarnya telah mengambil tindakan awal dengan memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi penebangan tersebut. Kendati demikian, DPRD Kota Bandung menilai bahwa teguran lisan atau tertulis saja tidak akan memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku perusakan lingkungan.








