berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Terkait Penebangan 10 Pohon

Ance RundenganDiterbitkan 6 Agu 2026 - 15.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Terkait Penebangan 10 Pohon
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan kasus penebangan sepuluh pohon pelindung di Kota Bandung yang diduga demi pembangunan proyek komersial? Pertanyaan ini kini menjadi perhatian warga yang peduli dengan kelestarian ruang terbuka hijau di Kota Kembang. Langkah tegas kini didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak sekadar memberikan teguran administratif, melainkan menempuh jalur hukum yang lebih berat, yaitu pidana dan perdata.

Dugaan penebangan 10 pohon ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan proyek pembangunan fasilitas lapangan olahraga padel di Kota Bandung. Kasus ini memicu reaksi keras karena merusak fasilitas publik dan lingkungan kota yang seharusnya dilindungi. Wali Kota Bandung sendiri sebenarnya telah mengambil tindakan awal dengan memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi penebangan tersebut. Kendati demikian, DPRD Kota Bandung menilai bahwa teguran lisan atau tertulis saja tidak akan memberikan efek jera yang cukup bagi para pelaku perusakan lingkungan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kota Bandung memiliki peran krusial dalam mengawal isu ini. Mengingat terdapat 50 anggota DPRD yang aktif mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di 30 kecamatan di Kota Bandung, pengawasan terhadap aset daerah dan lingkungan hidup menjadi hal yang sangat vital. Anggota dewan memandang kasus ini sebagai momentum penting untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan secara konsisten di seluruh wilayah kecamatan.

Baca Juga

James Gunn Bantah Rumor Syuting Bersamaan The Batman Part II dan Part III

James Gunn Bantah Rumor Syuting Bersamaan The Batman Part II dan Part III

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Radea, yang juga merupakan seorang pakar hukum bisnis, berargumen bahwa peristiwa penebangan 10 pohon pelindung ini bukanlah sebuah tindakan spontan yang dilakukan secara mandiri oleh perorangan di lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari rencana yang terstruktur untuk memuluskan proyek pembangunan fasilitas komersial. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa disamakan dengan pelanggaran ketertiban umum biasa yang bersifat individual.

Melihat adanya indikasi keterlibatan korporasi atau badan usaha, DPRD Kota Bandung secara resmi merekomendasikan tiga langkah utama yang harus segera ditempuh oleh Pemkot Bandung. Langkah pertama yang didorong oleh Radea adalah mengidentifikasi dan menindak beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari entitas bisnis yang diduga terlibat dalam proyek lapangan padel tersebut. Hal ini dinilai penting agar proses hukum tidak hanya menyentuh pekerja lapangan atau perwakilan administratif di permukaan saja, melainkan menyasar aktor utama di balik keputusan bisnis tersebut.

Langkah kedua yang diusulkan adalah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Radea menjelaskan bahwa dugaan penebangan pohon ini dapat dipandang secara hukum sebagai kejahatan lingkungan sekaligus bentuk pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bandung. Dengan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi, badan usaha yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi hukum yang berat, yang diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan kelestarian lingkungan demi kepentingan bisnis semata.

Baca Juga

Cara Aman Menghilangkan Bulu Ketiak dengan Waxing, Epilator, dan IPL

Cara Aman Menghilangkan Bulu Ketiak dengan Waxing, Epilator, dan IPL

Sedangkan langkah ketiga yang direkomendasikan adalah mengajukan gugatan perdata. Jalur perdata ini secara khusus bertujuan untuk memastikan adanya ganti rugi materiil serta pelaksanaan restorasi lingkungan pada area yang terdampak. Penebangan pohon pelindung jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengurangi area resapan air dan peneduh alami yang sangat dibutuhkan oleh warga Bandung. Melalui gugatan perdata, Pemkot Bandung dapat menuntut pihak pengembang untuk mendanai penuh proses pemulihan lingkungan tersebut tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Upaya hukum berlapis ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal. Dengan adanya dorongan kuat dari DPRD Kota Bandung, Pemkot Bandung kini memiliki landasan politis dan yuridis yang kokoh untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang. Sinergi antara pengawasan ketat dari 50 anggota dewan di 30 kecamatan dan tindakan hukum yang tegas dari pemerintah kota menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kini, keputusan berada di tangan Pemkot Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi legislatif tersebut demi menjaga keasrian Kota Bandung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penebangan PohonKota BandungDPRD Kota BandungPemkot BandungRadea Respati Paramudhita

Berita Terbaru Lainnya

Penyebab Penurunan Tipis Cadangan Devisa Indonesia Akhir Juli 2026James Gunn Bantah Rumor Syuting Bersamaan The Batman Part II dan Part IIILangkah Suzuki Memperkuat Strategi Multi Pathway Lewat Lini Kendaraan Rendah EmisiCara Aman Menghilangkan Bulu Ketiak dengan Waxing, Epilator, dan IPLSatgas PASTI dan OJK Tertibkan Ratusan Pedagang Kripto IlegalProgram PESAT Malinau Ciptakan Lapangan Kerja dan Dorong Produksi PanganSinergi Pemkot dan DPRD Kota Bogor dalam Memperkuat Ketahanan Pangan Warga RentanReaktor Nuklir Modular BRIN Siap Ditawarkan, Berapa Kapasitas dan Nilai Investasinya?

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap