Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rencana strategis baru terkait kebijakan perpajakan di Indonesia. Rencana strategis tersebut adalah mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Kebijakan mengenai pengenaan pajak pada sektor jasa jalan tol ini menjadi salah satu hal yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Melalui rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan kajian dan perencanaan yang mendalam terhadap potensi perpajakan yang ada. Pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memandang pentingnya persiapan yang matang dalam merumuskan kebijakan pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol ini agar dapat berjalan dengan optimal ketika diimplementasikan kelak.








