berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

DJP Kemenkeu Rencanakan Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol pada 2028

Usat BalangDiterbitkan 10 Agu 2026 - 15.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DJP Kemenkeu Rencanakan Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol pada 2028
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rencana strategis baru terkait kebijakan perpajakan di Indonesia. Rencana strategis tersebut adalah mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Kebijakan mengenai pengenaan pajak pada sektor jasa jalan tol ini menjadi salah satu hal yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Melalui rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan kajian dan perencanaan yang mendalam terhadap potensi perpajakan yang ada. Pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memandang pentingnya persiapan yang matang dalam merumuskan kebijakan pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol ini agar dapat berjalan dengan optimal ketika diimplementasikan kelak.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Meskipun rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sudah mulai dipersiapkan oleh pihak otoritas perpajakan, penerapan dari kebijakan ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Berdasarkan perencanaan yang telah disusun, mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol tersebut baru direncanakan untuk diselesaikan pada tahun 2028 mendatang. Target penyelesaian mekanisme pada tahun 2028 ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengutamakan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan agar seluruh aspek teknis dapat dipersiapkan secara matang sebelum benar-benar diterapkan. Rentang waktu yang cukup panjang menuju tahun 2028 ini sengaja dialokasikan agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat mengkaji seluruh aspek regulasi yang melingkupi pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol tersebut.

Baca Juga

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Usut Dugaan Kasus Aborsi Runner-Up Raka Raki 2026

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Usut Dugaan Kasus Aborsi Runner-Up Raka Raki 2026

Penyusunan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol tentu memerlukan proses perencanaan yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus merancang sistem yang efisien agar proses pemungutan pajak pada penyerahan jasa jalan tol dapat berjalan dengan lancar. Dengan target penyelesaian mekanisme yang direncanakan selesai pada tahun 2028, otoritas perpajakan memiliki waktu yang cukup untuk merumuskan, mengevaluasi, dan menyempurnaan sistem administrasi perpajakan yang akan digunakan. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kendala teknis saat mekanisme tersebut mulai diberlakukan secara resmi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus melakukan koordinasi internal demi mematangkan draf mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang ditargetkan selesai pada tahun 2028.

Fokus utama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun ke depan adalah memastikan bahwa seluruh instrumen pendukung untuk pemungutan PPN atas jasa jalan tol ini dapat siap tepat waktu. Target penyelesaian mekanisme pemungutan pada tahun 2028 menjadi acuan waktu bagi pihak kementerian untuk menyelesaikan draf aturan serta prosedur operasional yang jelas. Langkah-langkah persiapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah mekanisme pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel bagi seluruh pihak yang memanfaatkan jasa jalan tol. Melalui penyusunan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang direncanakan selesai pada tahun 2028 ini, diharapkan pula dapat tercipta integrasi sistem perpajakan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan infrastruktur di tanah air.

Baca Juga

Sanksi Pencabutan Izin bagi Operator Kapal yang Berulang Kali Mengalami Kecelakaan

Sanksi Pencabutan Izin bagi Operator Kapal yang Berulang Kali Mengalami Kecelakaan

Secara keseluruhan, rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dengan target penyelesaian mekanisme pada tahun 2028 merupakan bagian dari langkah jangka panjang pemerintah. Melalui persiapan yang matang hingga tahun 2028, diharapkan segala regulasi dan tata cara pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol dapat tersusun secara sistematis. Pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus mematangkan rencana ini agar ketika mekanisme tersebut selesai pada tahun 2028, penerapannya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol ini dapat menjadi salah satu pilar kebijakan perpajakan yang terencana dengan baik, di mana mekanismenya ditargetkan selesai sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2028.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganJalan Tol

Berita Terbaru Lainnya

Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah PutihWacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Tuai Respons Beragam di DPRDinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Usut Dugaan Kasus Aborsi Runner-Up Raka Raki 2026Sanksi Pencabutan Izin bagi Operator Kapal yang Berulang Kali Mengalami KecelakaanSeskab Teddy Bertemu Haji Isam Bahas Investasi dan HilirisasiPerkembangan Bisnis, Keamanan, dan Peristiwa TerkiniMenyelaraskan Ekosistem Jalan Tol Nasional lewat Forum Diskusi Asosiasi Tol IndonesiaTarif Khusus Transportasi Umum di Jakarta Hanya Rp 1 pada 17 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026