Petugas keimigrasian menggelar operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ikut terjun langsung bersama personel gabungan untuk memantau pelaksanaan patroli penegakan hukum di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Di samping itu, seorang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga turut dimintai keterangan oleh petugas.
Para WNA yang terjaring operasi tersebut meliputi 1 warga negara Amerika Serikat, 2 warga negara Inggris, 1 warga negara Nigeria, 1 warga negara Uganda, dan 1 warga negara India. Seluruh WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam Marantoko menuturkan keterlibatannya secara langsung di lapangan bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian pengawasan berjalan secara profesional, transparan, humanis, serta tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Peran Satgas Dharma Dewata di Bali
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata dibentuk dan dikukuhkan secara resmi pada 15 April 2026. Pembentukan unit ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan serta mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh penjuru Bali secara dini.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan jajaran penegak hukum lain. Pengawasan juga ditopang oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang berfungsi mengedukasi para pengelola akomodasi wisata sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA secara berkala.
Sebelum patroli pada Kamis malam di Canggu, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan dua tahapan operasi besar sepanjang pertengahan 2026.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Operasi Periode I digelar pada 17–30 Juli 2026 dengan mengerahkan 104 personel Imigrasi di Bali dari tingkat kantor wilayah, kantor imigrasi, hingga rumah detensi imigrasi, didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan armada 20 kendaraan dinas, tim menyisir wilayah Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Tahap pertama ini mengamankan 62 WNA bermasalah, menyosialisasikan APOA ke 50 penginapan, dan meningkatkan indikator rasa aman masyarakat serta wisatawan hingga 80 persen.
Sementara itu, Operasi Dharma Dewata Periode II berlangsung pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026 dan menjaring 66 WNA. Pelanggaran pada periode kedua didominasi oleh gangguan ketertiban umum atau tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), overstay (17 kasus), dokumen perjalanan tidak sah (2 kasus), serta pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya (2 kasus).
Asal negara WNA pada operasi periode kedua didominasi oleh Pakistan (12 orang), Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta masing-masing 3 orang dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran. Dari total penindakan tersebut, sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang dideportasi, 41 orang menjalani pemeriksaan berkas (BAP/STP), satu orang membayar denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.






