Penerapan aturan OJK mengenai batas maksimum suku bunga dan biaya pinjaman online memicu silang pandang antara otoritas pengawas persaingan dan pelaku industri fintech peer-to-peer lending. Polemik ini meruncing setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring. Lembaga pengawas persaingan tersebut menilai arahan lisan dari Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat dijadikan dasar penetapan batas suku bunga, sehingga langkah asosiasi dinilai melanggar prinsip persaingan usaha.
Perdebatan regulasi ini berlanjut dalam sidang banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan keterangan bahwa perintah lisan pemerintah tetap memiliki dasar hukum yang sah dalam administrasi pemerintahan, asalkan berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Menurut Adrian, intervensi lembaga lain yang menganulir atau memaksakan keputusan tanpa kewenangan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang atau ultra vires serta masuk dalam kategori rekayasa hukum.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan menegaskan tidak ada pemufakatan kartel suku bunga yang terbukti di persidangan. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan mayoritas anggota asosiasi mengajukan banding terhadap putusan pengawas persaingan, sembari menegaskan operasional seluruh platform tetap berjalan normal. Batasan manfaat ekonomi yang ditetapkan asosiasi sebelumnya merujuk pada arahan perlindungan konsumen sejak 2018, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019, Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025, siaran pers 20 Mei 2025, hingga diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Secara historis, ketentuan suku bunga acuan pinjaman daring telah mengalami penyesuaian bertahap, mulai dari 0,8 persen per hari pada periode awal, turun menjadi 0,4 persen per hari pada 2023, dan berlanjut ke level 0,3 persen per hari pada 2024. Saat ini, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk sektor konsumtif sebesar 0,2 persen bagi tenor di atas enam bulan dan 0,3 persen untuk tenor di bawah enam bulan. Pelaku industri, seperti Direktur Utama Findaya Marcella Chandra Wijayanti, meminta agar OJK tidak memangkas lebih jauh batas suku bunga sektor konsumtif pada tahun 2026 demi menjaga ruang inovasi industri, mengingat tingkat suku bunga 0,3 persen dinilai sudah ideal bagi keberlanjutan bisnis dan konsumen.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Kepastian batas suku bunga ini menjadi krusial di tengah upaya industri legal bersaing melawan peredaran pembiayaan tanpa izin. Hingga Juni 2025, total pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman daring resmi tercatat mencapai Rp83,52 triliun. Angka pembiayaan berizin tersebut masih menghadapi tantangan besar karena proyeksi outstanding pinjaman online ilegal ditaksir menembus Rp260 triliun pada periode yang sama.






