berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Dinamika Aturan OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Online Hadapi Sengketa Hukum

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 19.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dinamika Aturan OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Online Hadapi Sengketa Hukum
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Penerapan aturan OJK mengenai batas maksimum suku bunga dan biaya pinjaman online memicu silang pandang antara otoritas pengawas persaingan dan pelaku industri fintech peer-to-peer lending. Polemik ini meruncing setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring. Lembaga pengawas persaingan tersebut menilai arahan lisan dari Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat dijadikan dasar penetapan batas suku bunga, sehingga langkah asosiasi dinilai melanggar prinsip persaingan usaha.

Perdebatan regulasi ini berlanjut dalam sidang banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan keterangan bahwa perintah lisan pemerintah tetap memiliki dasar hukum yang sah dalam administrasi pemerintahan, asalkan berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Menurut Adrian, intervensi lembaga lain yang menganulir atau memaksakan keputusan tanpa kewenangan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang atau ultra vires serta masuk dalam kategori rekayasa hukum.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan menegaskan tidak ada pemufakatan kartel suku bunga yang terbukti di persidangan. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan mayoritas anggota asosiasi mengajukan banding terhadap putusan pengawas persaingan, sembari menegaskan operasional seluruh platform tetap berjalan normal. Batasan manfaat ekonomi yang ditetapkan asosiasi sebelumnya merujuk pada arahan perlindungan konsumen sejak 2018, yang kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019, Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025, siaran pers 20 Mei 2025, hingga diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Secara historis, ketentuan suku bunga acuan pinjaman daring telah mengalami penyesuaian bertahap, mulai dari 0,8 persen per hari pada periode awal, turun menjadi 0,4 persen per hari pada 2023, dan berlanjut ke level 0,3 persen per hari pada 2024. Saat ini, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk sektor konsumtif sebesar 0,2 persen bagi tenor di atas enam bulan dan 0,3 persen untuk tenor di bawah enam bulan. Pelaku industri, seperti Direktur Utama Findaya Marcella Chandra Wijayanti, meminta agar OJK tidak memangkas lebih jauh batas suku bunga sektor konsumtif pada tahun 2026 demi menjaga ruang inovasi industri, mengingat tingkat suku bunga 0,3 persen dinilai sudah ideal bagi keberlanjutan bisnis dan konsumen.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Kepastian batas suku bunga ini menjadi krusial di tengah upaya industri legal bersaing melawan peredaran pembiayaan tanpa izin. Hingga Juni 2025, total pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman daring resmi tercatat mencapai Rp83,52 triliun. Angka pembiayaan berizin tersebut masih menghadapi tantangan besar karena proyeksi outstanding pinjaman online ilegal ditaksir menembus Rp260 triliun pada periode yang sama.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap