Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha sepuluh bank di Indonesia yang terhitung hingga periode Juli 2026. Langkah pencabutan izin usaha ini mengakibatkan sepuluh lembaga keuangan tersebut resmi ditutup, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan sepenuhnya, dan kantor-kantor mereka ditutup untuk umum. Dari daftar sepuluh bank yang ditutup oleh pihak regulator keuangan tersebut, sembilan di antaranya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sementara satu lembaga lainnya merupakan institusi perbankan syariah.
Satu-satunya bank syariah yang terimbas kebijakan pencabutan izin usaha oleh OJK dalam periode ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Bank syariah ini berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, proses penutupan dan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 16 Juli 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan lembaga ini diwajibkan untuk menghentikan segala kegiatan usahanya secara total.








