Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha sepuluh bank di Indonesia yang terhitung hingga periode Juli 2026. Langkah pencabutan izin usaha ini mengakibatkan sepuluh lembaga keuangan tersebut resmi ditutup, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan sepenuhnya, dan kantor-kantor mereka ditutup untuk umum. Dari daftar sepuluh bank yang ditutup oleh pihak regulator keuangan tersebut, sembilan di antaranya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sementara satu lembaga lainnya merupakan institusi perbankan syariah.
Satu-satunya bank syariah yang terimbas kebijakan pencabutan izin usaha oleh OJK dalam periode ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Bank syariah ini berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, proses penutupan dan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 16 Juli 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan lembaga ini diwajibkan untuk menghentikan segala kegiatan usahanya secara total.
Rangkaian penutupan bank oleh OJK pada tahun 2026 sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun. Pada bulan Januari 2026, OJK secara bertahap menonaktifkan dua BPR konvensional. Penutupan pertama di tahun ini menimpa PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Provinsi Sumatra Barat, di mana izin usahanya resmi dicabut pada tanggal 7 Januari 2026. Tidak berselang lama di bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang beroperasi di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Akuisisi 59,24% Saham, Unirama Group Jadi Pengendali Baru DPUM

Memasuki bulan Februari 2026, langkah penertiban oleh regulator terus berlanjut dengan ditutupnya dua bank tambahan. Perumda BPR Bank Cirebon yang beroperasi di Provinsi Jawa Barat resmi dicabut izin usahanya oleh regulator pada tanggal 9 Februari 2026. Menyusul kemudian pada pertengahan bulan, PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, juga harus menghentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut secara resmi per tanggal 18 Februari 2026.
Pada bulan Maret 2026, OJK kembali mengeluarkan keputusan untuk menghentikan operasional dua BPR di wilayah yang berbeda. PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, resmi dicabut izinnya dan penutupan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 9 Maret 2026. Pada penghujung bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2026, giliran PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, yang harus ditutup setelah izin usahanya dicabut oleh OJK.
Setelah jeda beberapa bulan, proses penutupan bank oleh regulator keuangan berlanjut pada pertengahan tahun 2026. Pada tanggal 25 Juni 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beroperasi di wilayah Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Memasuki bulan Juli 2026, selain penutupan bank syariah di Depok yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat dua BPR konvensional lain yang juga resmi ditutup. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Batu, Provinsi Jawa Timur, dicabut izin usahanya per tanggal 3 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, hal serupa dialami oleh PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, di mana pencabutan izin usahanya efektif berlaku mulai tanggal 7 Juli 2026.
SPBU Beroperasi 24 Jam, Pertamina Sebut Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha kesepuluh bank tersebut, proses penyelesaian atas segala hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani sepenuhnya oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LPS akan membentuk sebuah tim likuidasi yang bertugas khusus untuk menangani dan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban dari bank-bank yang telah ditutup tersebut.
Selain proses likuidasi, terdapat aturan hukum ketat yang mengikat para pihak internal dari kesepuluh bank yang telah dicabut izin usahanya. Seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, hingga para pemegang saham dari masing-masing BPR dan BPR Syariah tersebut dilarang keras untuk melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank. Segala bentuk tindakan hukum terkait aset dan kewajiban hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis secara resmi dari pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).






