JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menguji coba rencana penghapusan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Tahap uji coba ini digelar untuk mengukur kesiapan teknis seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam memfasilitasi transaksi perdagangan di pasar modal.
Saat ini, harga terendah yang dapat diperdagangkan di bursa berada di level Rp 50 per saham atau yang dikenal di kalangan investor sebagai saham gocap. Menurut penjelasan Direktur BEI Jeffrey Hendrik, langkah membuka ruang penurunan harga hingga Rp 1 dirancang untuk memberikan akses likuiditas dan proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih optimal.
Jeffrey menyampaikan bahwa tahap uji coba awal secara umum berlangsung cukup berhasil. Meski demikian, BEI mencatat ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam agenda pengujian perdana tersebut.
"Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," kata Jeffrey.
Inalum Raih Peringkat BBB- Outlook Stabil dari S&P Global Ratings

Selain pengujian sistem, BEI terus menjalankan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. BEI nantinya akan meminta laporan hasil uji coba sekaligus evaluasi FGD dari pihak sekuritas. Pemberlakuan aturan secara penuh (live) bergantung pada kesiapan teknis seluruh Anggota Bursa tanpa terkecuali.
Penyesuaian Mekanisme ARA dan ARB
Rencana penurunan batas harga terendah ke Rp 1 turut disertai perombakan batasan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham-saham berharga rendah, bursa tidak lagi menerapkan perhitungan persentase, melainkan batasan nominal.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan perubahan mekanisme ARA dan ARB sedang dalam proses pengujian. Implementasi perubahan batasan ini direncanakan berlaku pada 7 September 2026.
Sungai Kapuas Dangkal, Pasokan BBM di Kalimantan Barat Dialihkan ke Jalur Darat

Dalam skema ARB yang disiapkan, saham pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas pergerakan turun nominal sebesar Rp 1. Sementara itu, kelompok saham dengan rentang harga Rp 11–Rp 200, Rp 201–Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000 ditetapkan memiliki batas ARB sebesar 15 persen.
Adapun ketentuan ARA untuk saham berharga Rp 1–Rp 10 juga dibatasi secara nominal sebesar Rp 1. Untuk saham di rentang Rp 11–Rp 200, batas kenaikan ARA dipatok sebesar 35 persen. Selanjutnya, saham berharga Rp 201–Rp 5.000 memiliki batas ARA 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 dibatasi sebesar 20 persen.






