Pelarian narapidana kasus narkotika, Bayu Wicaksono alias Encek, berakhir di wilayah perbatasan Myanmar. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari dua tahun sejak melarikan diri dari tahanan di Indonesia, Bayu ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan bantuan otoritas kepolisian Myanmar pada 17 Juli 2026.
Penangkapan buronan asal Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut berlangsung di Tachileik, kota di Negara Bagian Shan, Myanmar, yang berbatasan langsung dengan Thailand dan Laos.
Sebelum melarikan diri antarnegara, Bayu merupakan narapidana yang divonis 14 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Tjk pada 6 Juni 2023. Namun, setelah sempat ditahan di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih lalu dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Bayu kabur pada 21 April 2024 ketika baru menjalani hukuman selama dua bulan.
Tiba di NTT, Tim Relawan Kesehatan USK Aceh Mulai Berikan Layanan Medis dan Pendampingan Trauma Korban Gempa

Melintasi Tiga Negara dan Kendalikan Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa jejak pelarian Bayu berpindah-pindah melintasi sejumlah negara Asia Tenggara. Pelarian dimulai dari Indonesia menuju Malaysia, berlanjut ke Thailand, hingga akhirnya ia bersembunyi dan diamankan di Tachileik, Myanmar.
Kendati berstatus buron dan tinggal di Malaysia selama pelariannya, Bayu tetap aktif mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine lintas negara. Pada tahun 2025, kepolisian mengungkap dua jaringan narkoba yang dikendalikan langsung oleh Bayu, salah satunya penggagalan penyelundupan 6,5 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada Agustus 2025.
Kebakaran Permukiman di Gambir Jakpus Padam Usai Hampir 5 Jam

Menyusul penangkapan Bayu di Myanmar, Bareskrim Polri saat ini terus mendalami dan menyelidiki pihak-pihak yang diduga membantu proses pelariannya maupun memfasilitasi bisnis narkoba yang ia kendalikan dari luar negeri.






