Kasus dugaan tindakan kriminal yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menyita perhatian masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang telah secara resmi menetapkan seorang anggota Sabhara Polresta Deliserdang berinisial Bripda RF sebagai tersangka utama. Bripda RF diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Nurlis, yang telah menginjak usia 70 tahun. Korban sendiri merupakan warga yang menetap di Desa Punden Rejo, wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Peristiwa tragis ini bermula pada hari Jumat, tanggal 31 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Berdasarkan urutan kronologi yang dihimpun oleh pihak penyidik, tersangka mendatangi kediaman korban pada jam yang tidak biasa tersebut. Karena korban merasa sudah mengenal tersangka dengan cukup baik sebelumnya, Nurlis tidak menaruh curiga. Korban kemudian keluar dari dalam rumahnya dan langsung mengajak Bripda RF untuk masuk ke dalam ruangan. Kedekatan yang terjalin sebelumnya membuat korban merasa aman untuk menerima kunjungan tersangka di waktu dini hari tersebut.








