Kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengungkap sisi kelam penyalahgunaan wewenang dan fasilitas militer. Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasiopslat Wing Udara 1 TPI Pusat Penerbangan TNI AL di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Berikut adalah rincian informasi penting terkait kasus ini guna menjawab pertanyaan publik mengenai dinamika perkara tersebut.
Bagaimana awal mula Mayor Laut Faisal terjerumus ke dalam lingkaran gelap narkoba?
Faisal pertama kali mengonsumsi sabu-sabu pada tahun 2015 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial B di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Ketertarikannya terhadap narkoba semakin meningkat usai bertemu dengan NBP, perempuan yang kini menjadi istrinya, di tempat hiburan malam pada tahun 2022. Faisal berdalih membeli sabu-sabu atas permintaan sang istri untuk dijual kembali demi meraup keuntungan. Sebelum aksi mereka terbongkar, Faisal dan istrinya juga sempat mengonsumsi ekstasi di Batam sebelum kembali ke Tanjungpinang.
Bagaimana modus operandi pengiriman sabu-sabu ini dijalankan?
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor demi Hadapi Kejahatan Modern

Faisal memanfaatkan fasilitas militer berupa pesawat udara TNI AL jenis CN 235 dengan Nomor Lambung P-8305 untuk mengirimkan sabu-sabu ke luar kota. Aksinya terendus pada Rabu pagi, 26 November 2025, saat ia hendak mengirim 12 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak sepatu dinas lapangan. Paket tersebut dititipkan oleh NBP kepada Letda Laut MM selaku co-pilot pesawat. Rencananya, narkoba itu akan dikirimkan kepada tiga warga sipil di Madiun, yakni NI, NA, dan AB. Dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan total 14 paket sabu-sabu seberat 9,83 gram beserta alat isap dan timbangan digital. Faisal mengaku membeli barang tersebut di Batam seharga Rp7,5 juta dari seorang pria bernama Kapak pada Minggu, 23 November 2025.
Siapa saja anggota TNI AL lain yang ikut terlibat dalam transaksi ini?
Peredaran narkoba ini tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga rekan kerja Faisal sesama prajurit TNI AL. Faisal diduga menjual sabu-sabu kepada tiga perwira berpangkat Kapten Laut, yaitu WW, RA, dan IMS. Dalam persidangan, Kapten Laut IMS mengaku telah membeli sabu-sabu dari Faisal sebanyak tiga kali. Awalnya, IMS menggunakan narkoba tersebut untuk menurunkan berat badan agar bisa lolos Pendidikan Lanjutan Perwira TNI AL. Untuk mendapatkan barang itu, IMS memanfaatkan rekannya berinisial A guna mengambil paket di Pangkalan Udara TNI AL Juanda, yang kemudian dikirim melalui jasa ojek daring. Transaksi antara Faisal dan IMS akhirnya terhenti setelah hubungan mereka retak akibat masalah utang piutang.
Jadwal LaLiga 2026/27, Daftar Tim, Tiket Eropa, dan Laga Pembuka

Bagaimana kelanjutan proses hukum dan pandangan ahli terhadap kasus ini?
Faisal diserahkan ke Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam pada Kamis, 27 November 2025. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang mulai bergulir pada Selasa, 14 Juli 2026. Menanggapi perkara ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa keterlibatan perwira serta penggunaan fasilitas militer untuk bisnis narkoba mengindikasikan adanya masalah sistemik di dalam institusi militer tersebut.






