Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup operasional sebanyak 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil setelah ribuan unit dapur tersebut terbukti tidak mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa keputusan penutupan operasional dilakukan menyusul hasil penyisiran dan pembaruan data yang dihimpun hingga Senin (7/9/2026) pukul 17.00 WIB. Dari pembaruan data tersebut, BGN mengidentifikasi 1.999 dapur SPPG yang tidak memproses pendaftaran SLHS.
SLHS Jadi Syarat Mutlak Penyelenggaraan MBG
Sudaryono menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan dapur pelaksana Makan Bergizi Gratis. Kewajiban ini diberlakukan demi menjamin standar kelayakan higienis serta sanitasi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Lebih lanjut, Sudaryono menggarisbawahi bahwa penutupan ribuan unit dapur ini bukan disebabkan oleh kegagalan memenuhi standar setelah mendaftar, melainkan karena pengelola dapur sama sekali tidak mengajukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan di wilayah masing-masing.
BGN menegaskan keputusan penutupan tidak diambil secara tergesa-gesa. Pihak BGN telah melakukan verifikasi silang (cross-check), menunggu proses, serta meminta konfirmasi dari pihak dapur sejak beberapa waktu lalu hingga penetapan sanksi dilakukan.
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Sebaran Dapur dan Proses Investigasi
Sebanyak 1.999 dapur SPPG yang dijatuhi sanksi penutupan tersebar di tiga wilayah kerja. Berdasarkan rincian data BGN, terdapat 351 dapur di Wilayah 1, 1.417 dapur di Wilayah 2, dan 231 dapur di Wilayah 3. Sudaryono memastikan seluruh dapur yang telah ditutup tersebut akan menjalani investigasi mendalam oleh BGN.
Penetapan sanksi ini berawal dari langkah BGN yang melakukan penyisiran terhadap total 27.485 dapur SPPG. Melalui proses penyisiran tersebut, BGN menetapkan 27.022 dapur melalui surat penetapan sementara. Sebanyak 1.999 dapur yang kedapatan tidak mendaftarkan SLHS ini merupakan bagian dari 27.022 dapur yang sebelumnya telah memegang surat penetapan sementara tersebut.






