Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam penjaminan standar higienitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia dihentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total unit yang disuspensi tersebut, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN mengusulkan sebanyak 654 SPPG berkategori kritis untuk ditutup permanen apabila tidak mampu memenuhi ketentuan standar dalam batas waktu tujuh hari ke depan.
Rincian Status Sertifikasi dan Sebaran Wilayah
Berdasarkan data evaluasi BGN, dari 1.276 SPPG yang terkena suspensi operasional, tercatat 821 unit masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah mendaftar namun dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelaikan, sedangkan 8 unit lainnya belum memiliki konfirmasi status pendaftaran.
Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Kondisi 654 SPPG yang diusulkan untuk ditutup permanen mencakup: - 447 SPPG yang telah mendaftar tetapi gagal memenuhi uji kelayakan sanitasi dan higienitas. - 199 SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali. - 8 SPPG yang status pendaftarannya belum terkonfirmasi.
Secara geografis, sebaran unit pelayanan yang dibekukan operasionalnya didominasi oleh Pulau Jawa. Wilayah II (Jawa) mencatat jumlah tertinggi dengan 927 SPPG, disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 239 SPPG, dan Wilayah III (luar Jawa dan Sumatera) sebanyak 110 SPPG.
Pengalihan Layanan dan Pengawasan Lapangan
Untuk menjaga kelancaran distribusi program MBG kepada masyarakat penerima manfaat, BGN memastikan layanan dari unit yang ditangguhkan akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah mengantongi SLHS dan memiliki kapasitas memadai.
5 Pemda di Sumsel Terima Bantuan Presiden Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla

BGN juga mengintensifkan pemeriksaan langsung atau on the spot ke dapur-dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini difokuskan pada kelaikan sarana dapur, kebersihan, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan makanan.
Status suspensi bersifat sementara dan dapat dicabut kembali apabila unit bersangkutan berhasil menuntaskan persyaratan SLHS. Guna mempercepat perbaikan mutu, BGN menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendampingi pengelola unit yang berkomitmen membenahi standar higienitas operasionalnya.






