Badan Gizi Nasional (BGN) menyeleksi ulang 13.261 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penertiban ini menyasar unit dapur yang belum berhasil mendapatkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap kedua, dengan sanksi penutupan bagi unit yang terbukti tidak memenuhi standar kelayakan.
Kebijakan evaluasi ketat ini diterapkan menyusul validasi ulang terhadap 27.022 SPPG yang sebelumnya telah mengantongi SPS tahap pertama. Dari jumlah dapur yang awalnya beroperasi tersebut, hanya 13.761 SPPG atau sekitar separuhnya yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk menerima SPS tahap kedua, sedangkan 13.261 unit lainnya tertahan dan harus diverifikasi kembali.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa proses validasi ulang difokuskan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa aspek penting tata kelola program. Penilaian mencakup ketepatan sasaran penyaluran makanan, kepatuhan pengelola terhadap prinsip tata kelola, transparansi serta akuntabilitas laporan keuangan, hingga kepastian keamanan pangan dan pemenuhan kebutuhan gizi bagi penerima manfaat.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan, BGN mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dapat memicu tindakan tegas hingga penutupan dapur. Beberapa faktor utama tersebut meliputi ketiadaan kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), laporan keuangan yang tidak akuntabel, terjadinya pelanggaran tata kelola, serta kondisi fisik dan fasilitas dapur yang berada di bawah standar operasional.
Pihak mitra dan yayasan yang mengelola SPPG diminta segera memeriksa status legalitas operasional masing-masing. Bagi pengelola dapur yang belum menerima SPS tahap kedua, BGN menginstruksikan agar mereka segera mencari tahu catatan penyebabnya dan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi hasil evaluasi.
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Selain memperketat audit internal bagi para pengelola SPPG, BGN juga membuka saluran pengaduan publik. Kanal ini disediakan guna menampung masukan, kritik, teguran, maupun keluhan langsung dari masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di lapangan.






