PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan penetapan saham berbasis hijau atau IDX Green Equity Designation di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Langkah ini dihadirkan untuk memberikan visibilitas lebih luas bagi para pemodal terhadap perusahaan tercatat yang berkontribusi langsung pada ekonomi hijau maupun agenda transisi energi.
Dalam peluncuran perdana tersebut, otoritas bursa menetapkan tiga emiten ke dalam klasifikasi saham ramah lingkungan dengan rincian kategori sebagai berikut:
- PT Hero Global Investment Tbk. (HGII) – Saham Hijau (Green Equity)
- PT Kencana Energi Lestari Tbk. (KEEN) – Saham Hijau (Green Equity)
- PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) – Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition)
Landasan Regulasi dan 5 Pilar Penetapan
Implementasi IDX Green Equity Designation berlandaskan pada Surat Keputusan Direksi BEI yang mulai berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Standar ini disusun dengan merujuk pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik taksonomi internasional, serta Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges.
RUPSLB RATU Sepakati Private Placement hingga 271,5 Juta Saham

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa proses penetapan emiten hijau ditopang oleh lima pilar utama, meliputi pendapatan dan investasi (revenue and investment), taksonomi, tata kelola (governance), asesmen (assessment), serta keterbukaan informasi (disclosure). Seluruh daftar emiten yang masuk dalam klasifikasi ini akan dievaluasi secara berkala setiap tahun agar senantiasa mencerminkan perkembangan operasional perusahaan.
Tren Pelaporan Keberlanjutan Emiten
Inisiatif klasifikasi hijau ini sejalan dengan tren keterbukaan pelaporan lingkungan di pasar modal domestik. Hingga akhir Juli 2026, tercatat sebanyak 83 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan untuk tahun buku 2025. Dari jumlah emiten yang melapor, 15 persen di antaranya telah mengantongi jaminan independen (independent assurance), dan sekitar 62,5 persen konstituen indeks IDX-80 telah menetapkan target bebas emisi (net-zero).
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Menkeu Purbaya Buka Suara

Menanggapi peluncuran klasifikasi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi turut mendorong BEI untuk menyusun skema paket insentif khusus sebagai bentuk apresiasi bagi emiten-emiten yang berkomitmen pada prinsip bisnis hijau.






