Bareskrim Polri bersama tim gabungan membongkar aktivitas perjudian kasino ilegal yang beroperasi di Gedung 'SB', Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan 71 orang dari lokasi kejadian, dengan 30 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polda Maluku saat mengusut kasus perjudian yang jalurnya mengarah ke wilayah Jawa Tengah. Tim gabungan dari Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penindakan langsung di lokasi.
Dari total 71 orang yang terjaring razia, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Para tersangka memiliki peran operasional yang beragam dalam mengelola arena kasino tersebut.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

"Puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas lingkungan (CCTV), teknisi arena hingga bagian pelayanan," ujar Wira.
Selain menangkap para pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Berbagai peralatan dan perlengkapan judi turut diamankan, meliputi meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, tumpukan kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, puluhan telepon seluler, komputer, serta seperangkat alat CCTV. Di lokasi, petugas mendapati ragam permainan judi aktif seperti baccarat, niu-niu, hingga tembak ikan.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Wira menegaskan proses hukum tidak berhenti pada pemain yang tertangkap tangan. Penyidik terus mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan maupun memfasilitasi operasional perjudian tersebut, mulai dari tata kelola transaksi keuangan, perputaran chip, sistem pengawasan, hingga dukungan teknis permainan di arena.






