Pemerintah menetapkan aturan pelaksanaan dan penyaluran bantuan pendidikan melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan ini menjadi acuan utama distribusi dana bantuan tunai bagi peserta didik rentan dan miskin di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran untuk peserta didik di jenjang pendidikan yang sama. Pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan, pemotongan dana, atau tindakan serupa dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun.
Rincian Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan tingkatan pendidikan dan status kelas peserta didik. Untuk siswa sekolah dasar hingga menengah atas, alokasi yang ditetapkan mencakup:
- SD/SDLB/Paket A: Menerima Rp450.000 per tahun. Khusus bagi siswa baru dan siswa di kelas akhir (kelas 6), dana yang diberikan sebesar Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir (kelas 9), bantuan diberikan sebesar Rp375.000.
- SMA/SMK/Paket C: Menerima Rp1.800.000 per tahun. Bagi siswa baru serta siswa di kelas akhir (kelas 12), alokasi bantuan tercatat sebesar Rp900.000.
- SMK Program 4 Tahun: Peserta didik di Kelas X, XI, dan XII memperoleh alokasi Rp1.800.000 per tahun, sedangkan peserta didik Kelas XIII menerima Rp900.000 per tahun.
Pada penyaluran PIP 2025 yang mulai dicairkan sejak 10 April 2025, tercatat sebanyak 2.747.736 siswa kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK) terdata sebagai penerima bantuan pada periode April 2025.
Mekanisme dan Skema Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Beras Pemerintah Bapanas

Kriteria Penerima dan Mekanisme Pengecekan Mandiri
Bantuan PIP ditujukan bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria penerima mencakup siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak berstatus yatim/piatu/yatim-piatu dari sekolah maupun panti asuhan, korban terdampak bencana alam, hingga anak putus sekolah (drop out) yang ditarik kembali ke bangku pendidikan maupun lembaga kursus nonformal.
Menyusul adanya restrukturisasi kabinet pada tahun 2024 yang memisahkan urusan pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pengelolaan operasional pengecekan PIP kini diakses melalui portal resmi baru.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta verifikasi kode captcha.
Langkah Cek Status Desil Penerima Bansos DTKS Kemensos secara Online

Skema Jadwal Penyaluran Termin
Penyaluran bantuan PIP diatur dalam tiga periode atau termin sepanjang tahun berjalan:
- Termin 1: Disalurkan pada rentang bulan Februari hingga April.
- Termin 2: Disalurkan pada rentang bulan Mei hingga September.
- Termin 3: Disalurkan pada rentang bulan Oktober hingga Desember.
Skema bertahap ini diterapkan untuk memastikan penyaluran dana pendidikan berjalan tertib administrasi hingga diterima utuh oleh siswa yang berhak.






