berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Ketat Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan oleh Bea Cukai

Slamet PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 22.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Ketat Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Penerbangan oleh Bea Cukai
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh kru penerbangan. Kebijakan pengawasan ini diterapkan secara komprehensif guna menutup rapat celah penyelundupan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Langkah pengetatan ini diambil menyusul terungkapnya kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan kru penerbangan, dengan kasus terbaru yang secara spesifik melibatkan seorang pilot dari maskapai penerbangan asing. Insiden tersebut menjadi pendorong utama bagi otoritas kepabeanan untuk segera mengevaluasi dan meningkatkan standar keamanan di bandara.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Pemeriksaan yang lebih ketat ini dipastikan tidak hanya ditujukan kepada kru penerbangan dari maskapai asing saja. Aturan ini juga berlaku penuh bagi seluruh kru penerbangan asal Indonesia. Pemeriksaan intensif tersebut akan difokuskan pada kru yang bertugas di jalur penerbangan internasional atau luar negeri. Dengan demikian, baik pilot maupun awak kabin asal Indonesia yang melakukan perjalanan lintas negara akan melewati proses penyaringan atau screening yang jauh lebih ketat saat tiba di tanah air, sama seperti perlakuan terhadap kru maskapai asing.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, dalam keterangannya di Tangerang pada tanggal 31 Juli 2026, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan acak dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dari sebelumnya. Meskipun pengawasan diperketat secara signifikan, Bea Cukai memastikan bahwa fasilitas jalur khusus bagi kru penerbangan tetap disediakan. Keberadaan jalur khusus ini merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pihak bandara dan Bea Cukai, namun pengecekan yang lebih ketat akan tetap diimplementasikan di jalur tersebut terhadap seluruh pilot dan kru penerbangan yang melintas.

Baca Juga

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan Pemda

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan Pemda

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Bea Cukai membedakan metode pengawasan berdasarkan jenis bagasi yang dibawa oleh awak pesawat. Untuk seluruh bagasi tercatat atau yang dikenal dengan istilah checked baggage, prosedur pemeriksaan standar menggunakan mesin pemindai X-ray milik Bea Cukai dipastikan selalu berjalan secara rutin. Seluruh koper dan barang yang masuk dalam kategori bagasi tercatat ini wajib melewati pemindaian X-ray tanpa terkecuali untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang disembunyikan di dalamnya.

Namun, pihak Bea Cukai menyadari bahwa celah penyelundupan sering kali dimanfaatkan pada barang bawaan yang dibawa langsung ke dalam kabin atau bagasi jinjing (hand carry). Selama ini, barang bawaan kabin tersebut biasanya melalui pemeriksaan dengan sistem sampel atau secara acak. Menyadari potensi kerawanan yang ada pada sistem sampel ini, Bea Cukai memutuskan untuk segera meningkatkan frekuensi pemeriksaan acak terhadap barang-barang jinjing tersebut demi mencegah terulangnya kasus penyelundupan narkotika.

Hengky menjelaskan lebih lanjut bahwa karena barang bawaan kabin diperiksa secara acak, maka tingkat frekuensi dari sistem acak tersebut yang akan ditingkatkan secara signifikan. Dengan meningkatnya intensitas pemeriksaan acak pada bagasi kabin, diharapkan barang-barang terlarang seperti ekstasi yang disembunyikan di dalam tas jinjing dapat dideteksi dengan lebih efektif dan tidak lolos dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai di lapangan.

Baca Juga

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Selain memperketat pemeriksaan barang, Hengky juga memberikan penegasan penting mengenai batasan wewenang instansinya dalam proses pengawasan penerbangan ini. Pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai difokuskan sepenuhnya hanya pada barang bawaan milik awak pesawat saja. Sementara itu, untuk urusan pemeriksaan kesehatan atau tes narkoba bagi para pilot dan awak pesawat, kewenangannya tetap berada di bawah ranah Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai penerbangan yang bersangkutan, bukan di bawah wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sinergi pembagian tugas ini diharapkan dapat menciptakan sistem keamanan dan pengawasan yang lebih tangguh di pintu-pintu masuk kedatangan internasional. Dengan Bea Cukai yang berfokus penuh pada pengetatan barang bawaan kabin dan pemindaian bagasi tercatat, serta Kementerian Perhubungan yang menangani tes kesehatan dan narkoba para kru, celah penyelundupan barang terlarang melalui jalur penerbangan komersial diharapkan dapat ditutup sepenuhnya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiKementerian KeuanganPenerbanganPenyelundupan EkstasiSoekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan PemdaCara Kadin Menyikapi Dampak Geopolitik Usai Pertemuan dengan Presiden PrabowoRincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananPembesaran Volume Dua Kubah Lava Gunung Merapi dan Status Aktivitas TerkiniTransisi Energi Terbarukan sebagai Solusi Pengembangan Akuakultur Ramah LingkunganEtika Birokrasi dan Keamanan Publik, Mengapa Sayembara Begal Dedi Mulyadi Dinilai Tidak EtisTanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul WahidMenyikapi dan Memantau Keamanan Pasca-Aksi Massa Pesilat di Surabaya

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap