Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan seluruh kru penerbangan. Kebijakan pengawasan ini diterapkan secara komprehensif guna menutup rapat celah penyelundupan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Langkah pengetatan ini diambil menyusul terungkapnya kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan kru penerbangan, dengan kasus terbaru yang secara spesifik melibatkan seorang pilot dari maskapai penerbangan asing. Insiden tersebut menjadi pendorong utama bagi otoritas kepabeanan untuk segera mengevaluasi dan meningkatkan standar keamanan di bandara.
Pemeriksaan yang lebih ketat ini dipastikan tidak hanya ditujukan kepada kru penerbangan dari maskapai asing saja. Aturan ini juga berlaku penuh bagi seluruh kru penerbangan asal Indonesia. Pemeriksaan intensif tersebut akan difokuskan pada kru yang bertugas di jalur penerbangan internasional atau luar negeri. Dengan demikian, baik pilot maupun awak kabin asal Indonesia yang melakukan perjalanan lintas negara akan melewati proses penyaringan atau screening yang jauh lebih ketat saat tiba di tanah air, sama seperti perlakuan terhadap kru maskapai asing.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, dalam keterangannya di Tangerang pada tanggal 31 Juli 2026, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan acak dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dari sebelumnya. Meskipun pengawasan diperketat secara signifikan, Bea Cukai memastikan bahwa fasilitas jalur khusus bagi kru penerbangan tetap disediakan. Keberadaan jalur khusus ini merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pihak bandara dan Bea Cukai, namun pengecekan yang lebih ketat akan tetap diimplementasikan di jalur tersebut terhadap seluruh pilot dan kru penerbangan yang melintas.
Gempa M6,2 Guncang Halmahera Utara, Tak Berpotensi Tsunami

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Bea Cukai membedakan metode pengawasan berdasarkan jenis bagasi yang dibawa oleh awak pesawat. Untuk seluruh bagasi tercatat atau yang dikenal dengan istilah checked baggage, prosedur pemeriksaan standar menggunakan mesin pemindai X-ray milik Bea Cukai dipastikan selalu berjalan secara rutin. Seluruh koper dan barang yang masuk dalam kategori bagasi tercatat ini wajib melewati pemindaian X-ray tanpa terkecuali untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang disembunyikan di dalamnya.
Namun, pihak Bea Cukai menyadari bahwa celah penyelundupan sering kali dimanfaatkan pada barang bawaan yang dibawa langsung ke dalam kabin atau bagasi jinjing (hand carry). Selama ini, barang bawaan kabin tersebut biasanya melalui pemeriksaan dengan sistem sampel atau secara acak. Menyadari potensi kerawanan yang ada pada sistem sampel ini, Bea Cukai memutuskan untuk segera meningkatkan frekuensi pemeriksaan acak terhadap barang-barang jinjing tersebut demi mencegah terulangnya kasus penyelundupan narkotika.
Hengky menjelaskan lebih lanjut bahwa karena barang bawaan kabin diperiksa secara acak, maka tingkat frekuensi dari sistem acak tersebut yang akan ditingkatkan secara signifikan. Dengan meningkatnya intensitas pemeriksaan acak pada bagasi kabin, diharapkan barang-barang terlarang seperti ekstasi yang disembunyikan di dalam tas jinjing dapat dideteksi dengan lebih efektif dan tidak lolos dari pengawasan ketat petugas Bea Cukai di lapangan.
DPD RI Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat dalam Pemutakhiran Data

Selain memperketat pemeriksaan barang, Hengky juga memberikan penegasan penting mengenai batasan wewenang instansinya dalam proses pengawasan penerbangan ini. Pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai difokuskan sepenuhnya hanya pada barang bawaan milik awak pesawat saja. Sementara itu, untuk urusan pemeriksaan kesehatan atau tes narkoba bagi para pilot dan awak pesawat, kewenangannya tetap berada di bawah ranah Kementerian Perhubungan serta pihak maskapai penerbangan yang bersangkutan, bukan di bawah wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sinergi pembagian tugas ini diharapkan dapat menciptakan sistem keamanan dan pengawasan yang lebih tangguh di pintu-pintu masuk kedatangan internasional. Dengan Bea Cukai yang berfokus penuh pada pengetatan barang bawaan kabin dan pemindaian bagasi tercatat, serta Kementerian Perhubungan yang menangani tes kesehatan dan narkoba para kru, celah penyelundupan barang terlarang melalui jalur penerbangan komersial diharapkan dapat ditutup sepenuhnya.






