Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa operasional pembatasan kendaraan bermotor roda empat melalui skema ganjil genap di seluruh wilayah ibu kota tetap berjalan berdasarkan kerangka hukum yang telah berlaku. Kebijakan manajemen lalu lintas ini terus diterapkan guna mengatur mobilitas kendaraan pribadi di sejumlah jalur arteri utama. Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya perombakan maupun penetapan regulasi baru ditegaskan tidak benar, karena seluruh acuan operasional ganjil genap di Jakarta masih sepenuhnya berlandaskan pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap ini dikelola secara berkesinambungan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama instansi terkait guna mengoptimalkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya. Ketentuan teknis mengenai jam pemberlakuan, koridor jalan yang ditetapkan, hingga pengecualian pada hari libur tertentu tetap dijalankan secara konsisten sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penegasan Gubernur DKI Jakarta Mengenai Kebijakan Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan secara langsung kepada publik bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di kalangan pengguna jalan mengenai rumor adanya kebijakan pembatasan lalu lintas tambahan. Pramono Anung memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tidak menerbitkan kebijakan baru yang mengubah prinsip dasar ganjil genap di ibu kota.
Seluruh rangkaian penegakan aturan di lapangan masih berjalan berdasarkan regulasi yang sudah diundangkan. Pengendara kendaraan bermotor roda empat diminta untuk tetap tenang dan mengikuti ketentuan lalu lintas yang sudah berjalan selama ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian lalu lintas bertugas memastikan kepatuhan para pengendara sesuai dengan pedoman hukum yang telah ditetapkan tanpa ada penambahan instrumen aturan baru yang mengejutkan masyarakat.
Ketentuan Ganjil Genap pada Akses Masuk dan Keluar Gerbang Tol
Salah satu isu yang menjadi perhatian para pengemudi kendaraan pribadi adalah penerapan aturan ganjil genap di kawasan pintu masuk dan keluar jalan tol. Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap di 28 akses on-ramp maupun off-ramp gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan mengenai akses jalan tol ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem pembatasan lalu lintas yang telah berlaku di Jakarta.
Pramono Anung memaparkan bahwa aturan ganjil genap pada 28 titik on-ramp dan off-ramp gerbang tol tersebut berlaku apabila akses gerbang tol yang bersangkutan berada di dalam kawasan koridor ganjil genap. Jika akses masuk atau keluar tol tersebut berada tepat di ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap, maka secara otomatis aturan pembatasan pelat nomor kendaraan berlaku bagi kendaraan yang melintas.
Dengan demikian, pengemudi kendaraan yang hendak masuk ke jalan tol melalui on-ramp atau yang baru saja keluar dari jalan tol melalui off-ramp pada kawasan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan angka terakhir nomor polisi kendaraannya dengan tanggal berjalan pada jam operasional ganjil genap. Penjelasan ini mempertegas bahwa tidak ada perluasan atau penambahan titik baru, melainkan penegakan aturan lama yang konsisten di 28 akses tol yang bersinggungan langsung dengan koridor pembatasan.
Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Pembatasan Lalu Lintas di Jakarta
Waktu pelaksanaan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta memiliki pembagian jam operasional yang teratur dan telah dipahami oleh masyarakat luas. Sistem ini diberlakukan secara terjadwal setiap hari kerja dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. Pada hari-hari kerja tersebut, operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi harian, yaitu sesi pagi hari dan sesi sore hingga malam hari.
Sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB. Setelah sesi pagi berakhir, jalur-jalur pembatasan dibuka kembali untuk semua kendaraan tanpa memandang pelat nomor ganjil atau genap hingga menjelang sore hari. Selanjutnya, sesi kedua dimulai pada sore hari pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, aturan penyesuaian pelat nomor kembali diaktifkan secara ketat.
Jadwal operasional yang sama berlaku pula untuk 28 akses on-ramp dan off-ramp gerbang tol yang berada di dalam area ganjil genap, yakni pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar kedua sesi waktu tersebut, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB, di antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, serta setelah pukul 21.00 WIB, kendaraan berpelat ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan ibu kota.
Maling Motor Letuskan Senpi Saat Dikejar Warga di Depok, Polisi Buru Pelaku

Landasan Regulasi Pergub Nomor 88 Tahun 2019
Pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat ini bertumpu pada payung hukum resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap, termasuk mengenai waktu, lokasi, dan mekanisme pengecualian bagi pengguna jalan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menentukan kapan sistem ganjil genap harus dihentikan sementara demi kelancaran aktivitas masyarakat.
Pergub ini menjamin kepastian hukum bagi masyarakat bahwa rekayasa lalu lintas tidak berlaku tanpa batas waktu, melainkan dibatasi secara proporsional pada hari kerja non-libur. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat memiliki acuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka saat berkendara di jalan-jalan protokol Jakarta.
Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta
Dalam pelaksanaan regulasi yang berlaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 25 ruas jalan arteri utama yang menjadi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap. Ke-25 ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis dengan volume pergerakan kendaraan yang sangat padat di wilayah ibu kota.
Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun sampai dengan Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengendara yang melintas di 25 ruas jalan tersebut pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB wajib mematuhi aturan pelat nomor. Pelat nomor dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal kalender ganjil, sedangkan pelat nomor berakhiran angka genap hanya boleh melintas pada tanggal kalender genap.
Ketentuan Pengecualian pada Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan hari Minggu. Pada dua hari tersebut, masyarakat dapat menggunakan kendaraan roda empat dengan pelat nomor apa pun di seluruh ruas jalan tanpa khawatir terkena sanksi pembatasan lalu lintas.
Selain akhir pekan, sistem ganjil genap juga secara otomatis ditiadakan pada setiap hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui keputusan presiden. Kebijakan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini berlaku menyeluruh di 25 ruas jalan utama maupun di 28 akses on-ramp dan off-ramp gerbang tol di wilayah Jakarta.
Penetapan peniadaan ganjil genap saat hari libur bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan, hari peringatan nasional, atau yang memanfaatkan waktu bersama keluarga. Hal ini mencerminkan fleksibilitas regulasi dalam merespons kalender libur resmi negara.
Kasus Rektor Unsoed, Mendikti Minta Layanan Akademik Jangan Sampai Terganggu

Penerapan Libur Nasional Hari Buruh dan Tahun Baru Islam
Sebagai bukti konsistensi penerapan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berulang kali meniadakan pelaksanaan ganjil genap pada hari libur nasional resmi yang jatuh pada hari kerja biasa. Salah satu contoh penerapannya terjadi pada hari Jumat, 1 Mei 2026.
Pada hari Jumat, 1 Mei 2026, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh. Pengendara pada hari itu dapat melintasi seluruh jalan protokol Jakarta tanpa terikat pembatasan pelat nomor kendaraan.
Kebijakan serupa kembali diterapkan pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Berdasarkan pengumuman resmi Dishub DKI Jakarta, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026. Peniadaan aturan ganjil genap tersebut berlaku karena tanggal 16 Juni 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Peniadaan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026 dan Jumat, 1 Mei 2026 membuktikan bahwa setiap penetapan libur resmi pemerintah pusat selalu diikuti dengan penyesuaian aturan pembatasan lalu lintas di Jakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Koordinasi Lintas Kementerian Melalui SKB Tiga Menteri Tahun 2026
Penetapan hari libur nasional yang menjadi dasar peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta berpedoman langsung pada keputusan bersama pemerintah pusat. Untuk tahun 2026, rujukan utama kalender libur didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB Tiga Menteri tersebut diterbitkan secara resmi oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen hukum tersebut tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025 (Kementerian Agama), Nomor 2 Tahun 2025 (Kementerian Ketenagakerjaan), dan Nomor 5 Tahun 2025 (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Melalui koordinasi antara keputusan pemerintah pusat dalam SKB Tiga Menteri dan regulasi daerah dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Dishub DKI Jakarta dapat mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap secara tertib dan transparan kepada masyarakat setiap kali libur nasional berlangsung di ibu kota.
Ringkasan Ketentuan Operasional bagi Pengguna Jalan
Berdasarkan paparan menyeluruh mengenai kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta, para pengemudi kendaraan bermotor roda empat dapat memedomani pokok-pokok ketentuan operasional yang berlaku sebagai berikut:
- Tidak ada aturan baru ganjil genap yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Pramono Anung.
- Aturan ganjil genap pada 28 akses on-ramp dan off-ramp gerbang tol merupakan aturan lama yang berlaku selama akses tersebut berada di kawasan ganjil genap.
- Sistem ganjil genap aktif pada hari Senin sampai dengan Jumat dalam dua sesi waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.
- Ruas jalan yang memberlakukan pembatasan berjumlah 25 ruas jalan arteri utama di Jakarta.
- Pembatasan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional resmi seperti Hari Buruh pada 1 Mei 2026 dan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026 sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 dan SKB Tiga Menteri Tahun 2026.
Dengan memahami regulasi ini, para pengguna jalan raya di Jakarta diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta senantiasa menaati ketentuan berlalu lintas demi terciptanya kelancaran mobilitas bersama.






