Mekanisme pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan kini menghadapi babak baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), MK menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi tidak boleh diproses melalui skema penunjukan langsung. Putusan atas gugatan yang diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon guna memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara adil.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa pemberian prioritas dalam regulasi pertambangan bertentangan dengan UUD 1945 jika diartikan sebagai tindakan penunjukan langsung. MK menetapkan bahwa hak prioritas hanya memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat apabila dijalankan dengan parameter yang jelas serta melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa ketiadaan parameter yang tegas berisiko menimbulkan dominasi faktor subjektif yang berujung pada peningkatan kerusakan lingkungan. Selain itu, izin tambang tidak dapat diposisikan sebagai hak mutlak tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau evaluasi berkala oleh pemerintah.
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, alokasi wilayah tambang bagi badan usaha organisasi masyarakat diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b regulasi tersebut, luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan dibatasi paling luas 25.000 hektare, sedangkan untuk komoditas batu bara ditetapkan maksimal 15.000 hektare. Bahlil sempat menjelaskan bahwa proses izin untuk Nahdlatul Ulama telah diselesaikan saat dirinya menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM, sementara permohonan Muhammadiyah dan kelompok lainnya berada dalam tahap evaluasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Menanggapi ketetapan hukum tertinggi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi menilai bahwa pembatalan sistem penunjukan langsung merupakan langkah positif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mencegah munculnya kecemburuan sosial dan potensi kolusi. MUI mendorong pemerintah segera menyusun regulasi turunan yang menyelaraskan mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan usaha dengan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum ketatanegaraan.
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Aspek perlindungan lingkungan dan hak masyarakat menjadi penekanan utama dalam kerangka operasional yang baru. Pengelolaan sumber daya tambang oleh ormas keagamaan tetap harus berlandaskan prinsip kemaslahatan publik melalui pemenuhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat. Standar ketat ini ditujukan untuk meminimalkan potensi sengketa sosial dan mencegah timbulnya kerusakan ekologis dalam pemanfaatan wilayah pertambangan di Indonesia.






