Kepatuhan dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelanggaran terhadap kewajiban administratif ini dapat berujung pada sanksi tegas dari otoritas bursa. Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bursa Efek Indonesia mengambil langkah penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham terhadap puluhan emiten. Tindakan pembekuan ini secara spesifik dijatuhkan kepada 72 perusahaan tercatat yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir pada periode 31 Maret 2026.








