berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan dan Konsekuensi Keterlambatan Laporan Keuangan Emiten di Bursa Efek Indonesia

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 14.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan dan Konsekuensi Keterlambatan Laporan Keuangan Emiten di Bursa Efek Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kepatuhan dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelanggaran terhadap kewajiban administratif ini dapat berujung pada sanksi tegas dari otoritas bursa. Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bursa Efek Indonesia mengambil langkah penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham terhadap puluhan emiten. Tindakan pembekuan ini secara spesifik dijatuhkan kepada 72 perusahaan tercatat yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir pada periode 31 Maret 2026.

Dasar hukum yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia dalam menerapkan sanksi penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan. Berdasarkan rincian pada ketentuan II.6.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tersebut, BEI memiliki wewenang penuh untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek. Wewenang suspensi ini dapat dieksekusi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, sebuah perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan atau belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Sebelum menerapkan langkah suspensi, Bursa Efek Indonesia telah melakukan serangkaian prosedur peringatan dan pengenaan sanksi finansial kepada para pelanggar. Otoritas bursa tercatat telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III kepada emiten yang bermasalah. Bersamaan dengan surat peringatan tersebut, BEI juga mengenakan denda administratif yang bernilai cukup signifikan, yakni sebesar Rp150 juta. Sanksi denda ini ditujukan kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim mereka, maupun kepada emiten yang hingga batas waktu tertentu belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Baca Juga

Strategi Bisnis Kapal Offshore Incar Proyek Migas Laut Dalam

Strategi Bisnis Kapal Offshore Incar Proyek Migas Laut Dalam

Penerapan sanksi suspensi secara massal ini didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh otoritas bursa menjelang akhir bulan Juli. Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia hingga tanggal 29 Juli 2026, otoritas pasar modal tersebut menemukan bahwa masih terdapat 72 Perusahaan Tercatat yang melakukan pelanggaran administratif. Puluhan emiten ini terbukti belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Temuan pada tanggal 29 Juli 2026 inilah yang menjadi landasan utama bagi bursa untuk mengambil tindakan tegas berupa penguncian akses perdagangan.

Dari total 72 emiten yang masuk dalam daftar pelanggaran pelaporan keuangan tersebut, Bursa Efek Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap emiten yang sahamnya masih ditransaksikan oleh investor. BEI memutuskan untuk melakukan suspensi secara langsung terhadap empat perusahaan yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan, baik di pasar reguler maupun di pasar tunai. Keempat emiten yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), serta PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT).

Baca Juga

Danantara Buka Suara Isu Bakal Punya 40% Saham BEI Usai Demutualisasi

Danantara Buka Suara Isu Bakal Punya 40% Saham BEI Usai Demutualisasi

Penghentian sementara perdagangan saham untuk keempat perusahaan yang sebelumnya aktif tersebut mulai berlaku efektif sejak dimulainya Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, aktivitas transaksi atas saham ALTO, ARKA, BEBS, dan BHAT di pasar reguler dan pasar tunai dihentikan. Tindakan ini merupakan konsekuensi langsung dari ketidakpatuhan emiten dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan dan pembayaran denda yang telah diatur secara ketat oleh bursa.

Sementara itu, nasib serupa juga dialami oleh puluhan perusahaan tercatat lainnya yang tergabung dalam daftar 72 emiten pelanggar aturan pelaporan keuangan. Sebanyak 68 perusahaan lainnya diputuskan untuk tetap berada dalam status suspensi. Pembekuan perdagangan untuk 68 emiten ini berlaku secara menyeluruh, baik di seluruh pasar maupun secara spesifik di pasar reguler dan pasar tunai. Status suspensi ini dipertahankan oleh Bursa Efek Indonesia karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban mereka sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan bursa.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Laporan KeuanganBursa Efek IndonesiaBEIEmitenSuspensi SahamRegulasi Pasar Modal

Berita Terbaru Lainnya

Hari ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Terlihat2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan LongsorPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTTKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiStrategi Bisnis Kapal Offshore Incar Proyek Migas Laut DalamDanantara Buka Suara Isu Bakal Punya 40% Saham BEI Usai Demutualisasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap