berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan dan Konsekuensi Keterlambatan Laporan Keuangan Emiten di Bursa Efek Indonesia

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 14.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan dan Konsekuensi Keterlambatan Laporan Keuangan Emiten di Bursa Efek Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kepatuhan dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelanggaran terhadap kewajiban administratif ini dapat berujung pada sanksi tegas dari otoritas bursa. Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bursa Efek Indonesia mengambil langkah penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham terhadap puluhan emiten. Tindakan pembekuan ini secara spesifik dijatuhkan kepada 72 perusahaan tercatat yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir pada periode 31 Maret 2026.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Dasar hukum yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia dalam menerapkan sanksi penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan. Berdasarkan rincian pada ketentuan II.6.4 dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tersebut, BEI memiliki wewenang penuh untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek. Wewenang suspensi ini dapat dieksekusi apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, sebuah perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan atau belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Sebelum menerapkan langkah suspensi, Bursa Efek Indonesia telah melakukan serangkaian prosedur peringatan dan pengenaan sanksi finansial kepada para pelanggar. Otoritas bursa tercatat telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III kepada emiten yang bermasalah. Bersamaan dengan surat peringatan tersebut, BEI juga mengenakan denda administratif yang bernilai cukup signifikan, yakni sebesar Rp150 juta. Sanksi denda ini ditujukan kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim mereka, maupun kepada emiten yang hingga batas waktu tertentu belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Baca Juga

Penyebab Puluhan Perusahaan Konstruksi Terancam Gulung Tikar di Indonesia

Penyebab Puluhan Perusahaan Konstruksi Terancam Gulung Tikar di Indonesia

Penerapan sanksi suspensi secara massal ini didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh otoritas bursa menjelang akhir bulan Juli. Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia hingga tanggal 29 Juli 2026, otoritas pasar modal tersebut menemukan bahwa masih terdapat 72 Perusahaan Tercatat yang melakukan pelanggaran administratif. Puluhan emiten ini terbukti belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Temuan pada tanggal 29 Juli 2026 inilah yang menjadi landasan utama bagi bursa untuk mengambil tindakan tegas berupa penguncian akses perdagangan.

Dari total 72 emiten yang masuk dalam daftar pelanggaran pelaporan keuangan tersebut, Bursa Efek Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap emiten yang sahamnya masih ditransaksikan oleh investor. BEI memutuskan untuk melakukan suspensi secara langsung terhadap empat perusahaan yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan, baik di pasar reguler maupun di pasar tunai. Keempat emiten yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), serta PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT).

Baca Juga

Pergerakan Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Buyback

Pergerakan Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Buyback

Penghentian sementara perdagangan saham untuk keempat perusahaan yang sebelumnya aktif tersebut mulai berlaku efektif sejak dimulainya Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, aktivitas transaksi atas saham ALTO, ARKA, BEBS, dan BHAT di pasar reguler dan pasar tunai dihentikan. Tindakan ini merupakan konsekuensi langsung dari ketidakpatuhan emiten dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan dan pembayaran denda yang telah diatur secara ketat oleh bursa.

Sementara itu, nasib serupa juga dialami oleh puluhan perusahaan tercatat lainnya yang tergabung dalam daftar 72 emiten pelanggar aturan pelaporan keuangan. Sebanyak 68 perusahaan lainnya diputuskan untuk tetap berada dalam status suspensi. Pembekuan perdagangan untuk 68 emiten ini berlaku secara menyeluruh, baik di seluruh pasar maupun secara spesifik di pasar reguler dan pasar tunai. Status suspensi ini dipertahankan oleh Bursa Efek Indonesia karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban mereka sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan bursa.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Laporan KeuanganBursa Efek IndonesiaBEIEmitenSuspensi SahamRegulasi Pasar Modal

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur dan Kronologi Penanganan Kebakaran Gedung, Pelajaran dari Insiden Hotel Pullman Jakarta BaratPola Silvofishery Tingkatkan Minat Petambak Desa Sepatin dalam Rehabilitasi MangroveRealisasi PAD Sumatera Utara Tembus 50 Persen per Juli 2026Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Upacara HUT RI 17 Agustus 2026 di Istana MerdekaFakta di Balik Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas WaingapuProsedur Hukum Penanganan Kasus Penculikan Anak Akibat Jaminan Utang ArisanCara Memahami Tahapan Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Perkara dr Oky PratamaAnalisis Risiko Kebakaran Gedung dan Pentingnya Kecepatan Penanganan Bencana

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap