berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT

Fitri KaraengDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dirancang untuk menyasar masyarakat yang melakukan kekeliruan administratif, seperti kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra. Politikus Partai Golkar ini menyatakan bahwa kekeliruan pengisian data pajak oleh wajib pajak cukup diselesaikan melalui mekanisme pembayaran kekurangan, bukan dengan instrumen perampasan aset.

"Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga

Ahli Ungkap Penyebab Gempa 5,9 M di Kepulauan Seribu Terasa hingga Sumatera

Ahli Ungkap Penyebab Gempa 5,9 M di Kepulauan Seribu Terasa hingga Sumatera

Menurut Soedeson, penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset di sektor penerimaan negara difokuskan pada tindak pidana finansial yang disengaja dan terorganisasi. Praktik kecurangan berskala besar seperti penetapan harga transfer (transfer pricing), penghindaran pajak (tax evasion), hingga pembukuan ganda (double book) merupakan sasaran utama penindakan.

Perlindungan dari Penyalahgunaan Wewenang

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi beleid ini dimanfaatkan untuk menekan kelompok kritis atau pihak oposisi politik, Soedeson menepis anggapan tersebut. Ia memastikan regulasi ini diarahkan sepenuhnya untuk memberantas kejahatan terorganisasi (organized crime).

DPR saat ini tengah merumuskan prosedur ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Salah satu mekanisme kontrol yang dimasukkan ke dalam draf aturan adalah kewajiban mengantongi izin dari pengadilan.

Baca Juga

Sempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka Kecuali Lintas Tangerang

Sempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka Kecuali Lintas Tangerang

Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penyitaan ataupun perampasan aset secara sepihak tanpa persetujuan hakim. Soedeson menegaskan, keterlibatan pengadilan diperlukan demi menjamin transparansi serta mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Komitmen penyusunan regulasi ini turut dibahas Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen, Senayan, guna memastikan aturan yang dirumuskan memberi kepastian hukum bagi publik sekaligus manfaat bagi negara.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajakruu perampasan asetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang BogorKecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 LukaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di PejomponganJalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian MelintasGempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi TsunamiTanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih MengungsiDua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 MBahlil Sebut Perusahaan Asal Rusia Rusal Bakal Bangun Pabrik Pemurnian Bauksit di Kalimantan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap