Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dirancang untuk menyasar masyarakat yang melakukan kekeliruan administratif, seperti kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra. Politikus Partai Golkar ini menyatakan bahwa kekeliruan pengisian data pajak oleh wajib pajak cukup diselesaikan melalui mekanisme pembayaran kekurangan, bukan dengan instrumen perampasan aset.
"Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ahli Ungkap Penyebab Gempa 5,9 M di Kepulauan Seribu Terasa hingga Sumatera

Menurut Soedeson, penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset di sektor penerimaan negara difokuskan pada tindak pidana finansial yang disengaja dan terorganisasi. Praktik kecurangan berskala besar seperti penetapan harga transfer (transfer pricing), penghindaran pajak (tax evasion), hingga pembukuan ganda (double book) merupakan sasaran utama penindakan.
Perlindungan dari Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi beleid ini dimanfaatkan untuk menekan kelompok kritis atau pihak oposisi politik, Soedeson menepis anggapan tersebut. Ia memastikan regulasi ini diarahkan sepenuhnya untuk memberantas kejahatan terorganisasi (organized crime).
DPR saat ini tengah merumuskan prosedur ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Salah satu mekanisme kontrol yang dimasukkan ke dalam draf aturan adalah kewajiban mengantongi izin dari pengadilan.
Sempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka Kecuali Lintas Tangerang

Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penyitaan ataupun perampasan aset secara sepihak tanpa persetujuan hakim. Soedeson menegaskan, keterlibatan pengadilan diperlukan demi menjamin transparansi serta mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Komitmen penyusunan regulasi ini turut dibahas Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen, Senayan, guna memastikan aturan yang dirumuskan memberi kepastian hukum bagi publik sekaligus manfaat bagi negara.






