Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/8/2026). Andi sedianya dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Mengapa Staf Khusus Menteri Kehutanan Absen dari Pemeriksaan KPK?
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Andi Saiful Haq telah menyampaikan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut. Berdasarkan surat tanggapan itu, Andi Saiful Haq beralasan memiliki kegiatan lain yang jadwalnya berbenturan dengan waktu pemanggilan yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Di tengah proses pemanggilan saksi-saksi, KPK saat ini terus memacu penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Percepatan penuntasan berkas perkara ini dilakukan penyidik lantaran masa penahanan para tersangka dalam kasus tersebut hampir berakhir.
Bagaimana Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap di Pemkab Kuansing?
Perkara hukum ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di dua lokasi, yakni Kabupaten Kuansing dan Jakarta, pada 29 Juni 2026. Operasi senyap tersebut berlanjut pada penetapan status hukum sejumlah pihak yang diamankan.
Prabowo Naikkan Anggaran PPATK, Perkuat Kapasitas Intelijen Keuangan

Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain mendalami dugaan praktik suap terkait jual beli jabatan, tim penyidik KPK juga memperluas pengusutan pada dugaan penerimaan gratifikasi. Pendalaman gratifikasi ini berfokus pada proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Apa Kaitan Insiden Amplop di Kementerian Kehutanan dan Penyitaan Uang oleh KPK?
Pengusutan izin pelepasan kawasan hutan berhubungan dengan pengakuan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby seusai berlangsungnya audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Karhutla di Berau Kaltim Diklaim Tak Ancam Habitat Orangutan

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut sesaat setelah Suhardiman meninggalkan ruangan pertemuan. Setelah menyadari keberadaan amplop itu, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman tanpa membuka atau mengetahui apa isi di dalamnya. Amplop tertutup tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, komisi antirasuah tidak memproses laporan penolakan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi biasa. KPK mengintegrasikannya langsung ke dalam penanganan perkara karena pemberian yang dilaporkan telah masuk ke dalam materi kasus yang sedang diusut oleh tim penyidik.
Dalam proses penyidikan lanjutan pada 8 Juli 2026, KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi. Dari pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan uang senilai 12.000 dolar Singapura. KPK menduga uang tunai valuta asing tersebut memiliki keterkaitan erat dengan isi amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman Amby.






