berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Alasan Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penyesuaian hak keuangan bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja atau yang kerap disebut tukin bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
(Kemhan). Kebijakan peningkatan tunjangan ini diambil oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan utama lantaran tunjangan kinerja di instansi tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan secara langsung mengenai alasan di balik keputusan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi kepada publik di sela-sela kegiatannya saat berada di gerbong KA Nusantara Explorer, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Prasetyo Hadi mengungkap bahwa pada dasarnya tunjangan kinerja merupakan hak yang secara menyeluruh terdapat di seluruh kementerian dan lembaga negara. Ia juga menambahkan bahwa besaran tunjangan kinerja di setiap instansi pemerintahan memang berbeda-beda.

Dalam penjelasannya, Menteri Sekretaris Negara menyebutkan bahwa ada beberapa instansi yang kemudian diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan tertentu, terutama karena instansi yang bersangkutan sudah sekian tahun tidak pernah merasakan penyesuaian atau kenaikan nilai tunjangan. Oleh karena itu, kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2026 ini tidak hanya difokuskan pada sektor pertahanan saja. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja juga terjadi di berbagai kementerian dan lembaga negara lain di luar TNI dan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga

Skandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah Putih

Skandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah Putih

Selain menyasar pegawai kementerian dan prajurit TNI, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan para pelayan publik yang mengabdikan diri di daerah-daerah yang tergolong cukup sulit. Pemerintah secara resmi turut menaikkan tunjangan kinerja bagi tenaga kesehatan (nakes), guru, serta dosen yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang dikenal dengan sebutan wilayah 3T. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang telah bersedia mengabdikan diri di tempat-tempat yang memiliki tantangan tersendiri.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan kinerja di sektor pertahanan ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak internal Kementerian Pertahanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rico Sirait, membenarkan informasi terkait adanya kenaikan tunjangan kinerja yang diperuntukkan bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Brigjen Rico Sirait menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan landasan hukum yang sah sebagai dasar pemberlakuan penyesuaian hak keuangan tersebut.

Baca Juga

Respons Presiden Prabowo dan Prosedur Pengisian Jabatan Gubernur Bank Indonesia Pascamundurnya Perry Warjiyo

Respons Presiden Prabowo dan Prosedur Pengisian Jabatan Gubernur Bank Indonesia Pascamundurnya Perry Warjiyo

Landasan hukum yang diterbitkan oleh Kepala Negara tersebut tertuang dalam dua peraturan terpisah. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua Peraturan Presiden ini secara spesifik mengatur mengenai mekanisme dan penyesuaian tunjangan kinerja bagi para prajurit TNI dan pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan diterbitkannya kedua aturan ini, maka landasan pencairan dan penyesuaian tunjangan kinerja telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan siap untuk diimplementasikan.

Terkait dengan implementasi dari kedua regulasi baru tersebut, Brigjen Rico Sirait menerangkan bahwa pihak Kementerian Pertahanan juga telah menerima salinan resmi dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Saat ini, instansi pertahanan tersebut sedang dalam tahap menindaklanjuti pelaksanaan dari aturan penyesuaian tunjangan kinerja itu. Pihak kementerian memastikan bahwa seluruh proses tindak lanjut terkait pelaksanaan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan akan berjalan dan direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoPrasetyo HadiTunjangan KinerjaTNIKementerian PertahananWilayah 3T

Berita Terbaru Lainnya

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Perkembangan Pendaftaran Industri di Papua Melalui SIINAS dan Potensi Komoditas UnggulanSkandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah PutihDinamika Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Klaim Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaRespons Presiden Prabowo dan Prosedur Pengisian Jabatan Gubernur Bank Indonesia Pascamundurnya Perry WarjiyoPelabuhan Mesir Dihantam Drone, Menlu Iran Buka Suara dan Imbau KewaspadaanAlasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaCara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

News

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap