berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Alasan Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penyesuaian hak keuangan bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja atau yang kerap disebut tukin bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan peningkatan tunjangan ini diambil oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan utama lantaran tunjangan kinerja di instansi tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan secara langsung mengenai alasan di balik keputusan penyesuaian tunjangan kinerja tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi kepada publik di sela-sela kegiatannya saat berada di gerbong KA Nusantara Explorer, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Prasetyo Hadi mengungkap bahwa pada dasarnya tunjangan kinerja merupakan hak yang secara menyeluruh terdapat di seluruh kementerian dan lembaga negara. Ia juga menambahkan bahwa besaran tunjangan kinerja di setiap instansi pemerintahan memang berbeda-beda.

Dalam penjelasannya, Menteri Sekretaris Negara menyebutkan bahwa ada beberapa instansi yang kemudian diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan tertentu, terutama karena instansi yang bersangkutan sudah sekian tahun tidak pernah merasakan penyesuaian atau kenaikan nilai tunjangan. Oleh karena itu, kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2026 ini tidak hanya difokuskan pada sektor pertahanan saja. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja juga terjadi di berbagai kementerian dan lembaga negara lain di luar TNI dan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Selain menyasar pegawai kementerian dan prajurit TNI, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan para pelayan publik yang mengabdikan diri di daerah-daerah yang tergolong cukup sulit. Pemerintah secara resmi turut menaikkan tunjangan kinerja bagi tenaga kesehatan (nakes), guru, serta dosen yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang dikenal dengan sebutan wilayah 3T. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang telah bersedia mengabdikan diri di tempat-tempat yang memiliki tantangan tersendiri.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan kinerja di sektor pertahanan ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak internal Kementerian Pertahanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rico Sirait, membenarkan informasi terkait adanya kenaikan tunjangan kinerja yang diperuntukkan bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Brigjen Rico Sirait menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan landasan hukum yang sah sebagai dasar pemberlakuan penyesuaian hak keuangan tersebut.

Baca Juga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Landasan hukum yang diterbitkan oleh Kepala Negara tersebut tertuang dalam dua peraturan terpisah. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua Peraturan Presiden ini secara spesifik mengatur mengenai mekanisme dan penyesuaian tunjangan kinerja bagi para prajurit TNI dan pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan diterbitkannya kedua aturan ini, maka landasan pencairan dan penyesuaian tunjangan kinerja telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan siap untuk diimplementasikan.

Terkait dengan implementasi dari kedua regulasi baru tersebut, Brigjen Rico Sirait menerangkan bahwa pihak Kementerian Pertahanan juga telah menerima salinan resmi dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Saat ini, instansi pertahanan tersebut sedang dalam tahap menindaklanjuti pelaksanaan dari aturan penyesuaian tunjangan kinerja itu. Pihak kementerian memastikan bahwa seluruh proses tindak lanjut terkait pelaksanaan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan akan berjalan dan direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoPrasetyo HadiTunjangan KinerjaTNIKementerian PertahananWilayah 3T

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku DitangkapKondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk WargaKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi NyataTarget 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji KecilSederet Upaya Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU Kota MakassarSosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 TahunJangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap