berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Politik

Alasan Pemerintah Kota Pekanbaru Tidak Memperpanjang HGB Ruko Sukaramai Trade Center

Marthen TandirerungDiterbitkan 10 Agu 2026 - 12.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Pemerintah Kota Pekanbaru Tidak Memperpanjang HGB Ruko Sukaramai Trade Center
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) memicu perhatian publik. Langkah ini memunculkan berbagai pertanyaan dari para pedagang dan pihak ketiga yang menempati kawasan belanja tersebut. Untuk memperjelas duduk perkara dan landasan hukum yang digunakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengambil inisiatif melakukan kunjungan kerja langsung ke pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di tingkat nasional.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab yang membedah kejelasan hukum, landasan regulasi, serta hasil koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan Kementerian Dalam Negeri terkait status HGB di Sukaramai Trade Center Pekanbaru.

Pertanyaan: Mengapa Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk tidak memperpanjang HGB ruko di Sukaramai Trade Center?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Jawaban: Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan ini karena masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset Sukaramai Trade Center telah resmi berakhir. Berdasarkan sistem kerja sama tersebut, setelah masa kontrak BGS selesai, seluruh aset yang ada di kawasan itu secara otomatis kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian kepemilikan aset daerah ini berimplikasi langsung pada status HGB yang sebelumnya dipegang oleh pihak ketiga di atas lahan tersebut.

Pertanyaan: Apa landasan hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ini?

Baca Juga

Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Jakarta Pusat Dihadiri Megawati dan Tokoh Lintas Generasi

Peluncuran Buku Autobiografi Erros Djarot di Jakarta Pusat Dihadiri Megawati dan Tokoh Lintas Generasi

Jawaban: Kebijakan untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC mengacu pada aturan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, aset daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir tidak serta-merta dapat diperpanjang HGB-nya oleh pihak ketiga. Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Pekanbaru telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.

Pertanyaan: Bagaimana hasil kunjungan kerja DPRD Kota Pekanbaru ke Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini?

Jawaban: DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas persoalan ini. Rombongan legislatif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini, dengan didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, yaitu Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian menegaskan kembali bahwa tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC sudah berada di koridor hukum yang benar. Temuan ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengambilalihan kembali aset daerah tersebut.

Pertanyaan: Apakah kebijakan penolakan perpanjangan ini hanya berlaku untuk sebagian ruko?

Baca Juga

Perjalanan Pertamina Pride dan Gamsunoro Melewati Selat Hormuz

Perjalanan Pertamina Pride dan Gamsunoro Melewati Selat Hormuz

Jawaban: Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa kebijakan ini hanya menyasar sebagian unit ruko di kawasan pasar tersebut. Namun, hasil konfirmasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri mempertegas bahwa aturan penolakan perpanjangan HGB ini berlaku untuk seluruh ruko yang ada di kawasan Sukaramai Trade Center. Kebijakan ini tidak bersifat tebang pilih dan tidak hanya terbatas pada 133 ruko yang sempat menjadi pembahasan hangat sebelumnya, melainkan mencakup seluruh bangunan ruko yang berdiri di atas lahan kerja sama BGS yang telah berakhir tersebut.

Pertanyaan: Bagaimana keselarasan sikap antara DPRD Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam urusan ini?

Jawaban: Kunjungan kerja yang dilakukan oleh para legislator Pekanbaru memperlihatkan adanya keselarasan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif daerah. Hasil konsultasi yang diperoleh rombongan DPRD Pekanbaru yang dipimpin M. Dikky Suryadi Khusaini ini sejalan dengan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru ke kementerian terkait. Kesamaan hasil ini menunjukkan bahwa kedua lembaga di tingkat daerah memiliki pemahaman regulasi yang sama dan sepakat bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan berdasarkan pedoman pengelolaan barang milik daerah yang sah.

Dengan adanya penegasan dari Kementerian Dalam Negeri dan dukungan pengawasan dari DPRD Kota Pekanbaru, status kepemilikan aset Sukaramai Trade Center kini memiliki kepastian hukum yang kuat. Langkah penertiban administrasi aset ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut mengenai status pemanfaatan ruang dan bangunan di masa mendatang, sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang berlaku di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,690 Juta per Gram, Cek Perbandingan Merek LainRupiah Menguat ke Rp17.816 per Dolar AS Pagi IniPenanganan Kebakaran Hutan di Taman Nasional Bromo Tengger SemeruWajah Baru Bernadya, Aransemen Cheerful di Panggung Bangor Fest 2026Bapanas Usut Beras Fortifikasi Bermasalah yang Mulai Ditarik Produsen dari PasarPresiden Prabowo Bahas Program B50 dan Perintahkan Pemangkasan Anak-Cucu BUMNAlasan Mikel Arteta Boyong Bruno Guimaraes ke Arsenal Senilai 75 Juta PoundsterlingPergerakan IHSG dan Aksi Korporasi Emiten, Dividen EAST, Ekspansi SINI, dan Diversifikasi RLCO

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026