Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) memicu perhatian publik. Langkah ini memunculkan berbagai pertanyaan dari para pedagang dan pihak ketiga yang menempati kawasan belanja tersebut. Untuk memperjelas duduk perkara dan landasan hukum yang digunakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengambil inisiatif melakukan kunjungan kerja langsung ke pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Berikut adalah rangkuman tanya jawab yang membedah kejelasan hukum, landasan regulasi, serta hasil koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan Kementerian Dalam Negeri terkait status HGB di Sukaramai Trade Center Pekanbaru.
Pertanyaan: Mengapa Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk tidak memperpanjang HGB ruko di Sukaramai Trade Center?








