Pemandangan baru terlihat bagi warga yang sering melintasi kawasan Jakarta Selatan, khususnya di sekitar Jalan Raya Casablanca. Sebuah pagar berwarna abu-abu yang baru saja dipasang terlihat membentang di depan pusat perbelanjaan Kota Kasablanka. Pagar tersebut dipasang di dekat pintu masuk utama mobil dari arah jalan raya. Berdasarkan laporan Antara, pagar pembatas ini membentang sepanjang 100 meter dengan ketinggian mencapai 2,5 meter. Fenomena pemasangan pagar tinggi ini ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Sejumlah pusat perbelanjaan lain di berbagai daerah, seperti Jakarta dan Surabaya, juga memasang pagar secara serentak.
Munculnya pagar-pagar tinggi di area depan pusat perbelanjaan ini sempat menjadi perbincangan. Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan klarifikasi resmi. Budi Santoso menegaskan bahwa pemasangan pagar tinggi di berbagai mal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan potensi ancaman keamanan. Pernyataan ini disampaikan saat ia berada di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026. Budi Santoso menyebutkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Enggak ada masalah (keamanan)," kata Budi Santoso menegaskan situasi saat ini.
Meski telah memastikan tidak ada isu keamanan, Budi Santoso menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan persis dari para pengusaha pusat perbelanjaan yang memasang pagar tinggi tersebut. Namun, hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait memastikan bahwa tidak ada isu atau masalah yang perlu dikhawatirkan. Menurutnya, situasi tetap aman dan terkendali. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik yang ingin beraktivitas di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, Surabaya, maupun daerah lainnya yang mengalami penyesuaian serupa.
Mendag Klaim Produk UMKM Kini Kuasai 60 Persen Etalase Ritel Modern

Senada dengan Kementerian Perdagangan, pihak Istana Kepresidenan juga meminta masyarakat untuk tetap tenang. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, turut menanggapi pemasangan pagar di mal-mal ini dengan mengimbau publik agar tidak membesar-besarkan isu tersebut. Hasan mengajak masyarakat untuk senantiasa mendoakan keselamatan bangsa. "Kita doakan bangsa kita aman. Jadi, kita jangan memperbesar berita-berita yang tidak baik," ucapnya di Istana Kepresidenan pada hari yang sama. Ia juga mengingatkan agar berita-berita yang berpotensi menebar ketakutan sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi meminta peran aktif dari wartawan untuk mengecek informasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketakutan. Hal ini penting guna mencegah timbulnya kepanikan di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar dilakukan pemeriksaan fakta untuk memastikan apakah ketakutan yang beredar tersebut benar-benar nyata atau tidak. Dengan pengecekan langsung di lapangan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi pusat perbelanjaan, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dari sisi pengelola, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memberikan penjelasan resmi mengenai fungsi utama dari pemasangan pagar-pagar baru tersebut. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa pemasangan pagar di pusat perbelanjaan, termasuk di wilayah Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menciptakan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa jika ada beberapa pusat perbelanjaan yang baru mulai memasang pagar saat ini, hal tersebut lebih dikarenakan untuk kepentingan ketertiban semata. Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan pemerintah bahwa tidak ada motif keamanan di balik penataan fisik ini.
Mendag Sebut Produk Asing Kuasai Pasar RI Berkat Iklan dan Modal Besar

Menurut Alphonzus Widjaja, langkah pemasangan pagar di area komersial sebenarnya bukanlah hal yang baru. Banyak pusat perbelanjaan yang sejak awal dibangun telah dilengkapi dengan pagar pembatas. Ia menilai bahwa pemasangan pagar tersebut berfungsi secara efektif sebagai pembatas antara area pusat perbelanjaan dan ranah publik. Batasan fisik ini menjadi sangat penting, termasuk sebagai pemisah dengan lokasi-lokasi di luar area mal yang sering digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Alphonzus juga menambahkan bahwa ada pusat perbelanjaan yang berlokasi di area yang sering dilintasi atau berdekatan dengan lokasi demonstrasi. Dalam kondisi seperti ini, pengelola mal sangat memerlukan batas atau perimeter yang jelas demi menjaga ketertiban. Dengan adanya pagar setinggi 2,5 meter seperti yang terlihat di Kota Kasablanka maupun pusat perbelanjaan lainnya, batasan antara area komersial dan fasilitas umum menjadi lebih terdefinisi, sehingga aktivitas pengunjung dan kegiatan di ruang publik dapat berjalan secara berdampingan dengan tertib.






